Zabak.id, TANJAB TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menggelar Paripurna pembahasan Pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2022, yang  digelar di gedung DPRD pada Selasa, (28/03/23).

Sidang tersebut langsung di pimpin oleh Ketua DPRD Mahrup, serta Wakilnya Gatot turut mendampingi.

Pada saat itu, Ketua Fraksi RNR Yudi Hariyanto menyampaikan 17 poin tanggapannya, salah satunya yakni soal isu tidak terbayarkan insentif nakes pada tahun anggaran 2022 lalu.

Baca Juga :  KPU Undi Nomor Urut, 1 Anies-Muhaimin 2 Prabowo-Gibran 3 Ganjar-Mahfud

“Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan baik untuk masyarakat ataupun untuk tenaga medis dalam memberikan pelayanan di rumah sakit umum Nurdin Hamzah, maka fraksi RNR meminta penjelasan dan klarifikasi pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan terkait informasi yang berkembang mengenai belum dibayarkannya gaji dan insentif tenaga medis rumah sakit umum NH Tahun anggaran 2022 yang hingga saat ini belum dapat terselesaikan,” tegas Yudi.

Sebelumnya, Ketua Macab LMP Tanjabtim Sudirman tengah gencarnya menginformasikan ini dalam sebuah grup aplikasi WhatsApp bahwa masih ada tenaga medis yang belum menerima insentif untuk tahun 2022 lalu.

Baca Juga :  Ketua DPRD Muaro Jambi Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Anggaran Perubahan

“Insentif BPJS 7 Bulan tahun 2022, Insentif dana Covid-19 3 bulan tahun 2022, Gaji umum 1 bulan, uang jaga 2 bulan belum cair, Uang Duit kelangkaan dokter umum sama dokter spesialis Apotker juga ini Blum di bayar sampai skrg,” tulisnya dalam konfirmasi via WhatsApp, Pada Rabu (29/03/2023) sore.

Sudirman mengapresiasi Fraksi RNR yang masih peduli dengan tenaga medis kesehatan.(us)