Zabak.id, TANJAB TIMUR – Paripurna DPRD Tanjabtim dengan agenda Pandangan Umum Fraksi Fraksi Terhadap Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2022, yang digelar di gedung DPRD pada Selasa, (28/03/23).

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PAN dengan terang menyampaikan apresiasi atas kinerja Eksekutif tahun 2022, sebagaimana disampaikan F PAN, Hj Zilawati.

Sidang Paripurna ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Mahrup, didampingi Wakil Ketua, Gatot Sumarto, yang juga menyertakan, Sekwan DPRD Saparudin.

Sementara dari Eksekutif mewakili Bupati Romi Hariyanto, menghadirkan Sekda Tanjabtim, Sapril.

Baca Juga :  Al Haris Hadiri Maulid Nabi di Kampus Abuya Salek: Didoakan Dua Periode

Berikut Pandangan umum Fraksi PAN, setelah menyimak dan menyikapi Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan Sekda Tanjabtim, pada sidang paripurna sebelumnya, maka secara komprehensif Fraksi PAN atas LKPJ Bupati yang dimaksud, dengan tegas mengatakan, bahwa F PAN mengapresiasi kinerja Pemkab Tanjabtim, sebut Zilawati mengawali penyampaian nya.

Secara umum pandangan F PAN atas LKPJ Bupati Tahun 2022, tersimpulkan empat poin kata sepakat terhadap kinerja pemerintah, yaitu :

1. terkait peningkatan pembangunan infrastruktur jalan yang berkualitas dan berwawasan lingkungan dalam rangka pemulihan ekonomi masa endemi covid 19, merupakan tahun kedua dalam menjalankan visi misi rencana pembangunan jangka menengah tahun 2021-2026, ungkap Zilawati.

Baca Juga :  Hasil Pleno KPU Kota Jambi, Simaknya Nama-nama yang Duduk Sebagai Anggota DPRD Kota Jambi;

2. LKPJ tahun 2022 dapat dipahami secara objektif, transparansi dan akuntabel, beberapa target pelayanan dasar infrastruktur pada tahun 2022 yang belum terealisasi diharapkan untuk dapat dilanjutkan.

3.Progres report pemerintah pencapaian kinerja tahun 2022 upaya percepatan infrastruktur umum secara merata dan berkeadilan yang dilanjutkan dengan ketersedian jembatan akses penghubung menuju sentra perekenomian masyarakat, tandas Zila.

4. Penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan konstitusi pasal 27 UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan PP nomor 3 tahun 2007 tentang LKPJ sebagaimana Permendagri nomor 18 tahun 2020 serta PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang memenuhi komitmen akuntabilitas satu tahun anggaran, tutup Zilawati yang dilanjutkan penyerahan dokumen Fraksi kepada Mahrup selaku pimpinan sidang. (*/adv)