Oleh: Juni Yanto, S.IP., M.Si*
Zabak.id, OPINI – Indonesia adalah negara demokratis. Dalam sebuah negara demokratis, maka supremasi hukum ada di tangan rakyat. Untuk mengatur hak-hak rakyat dalam konteks bernegara, maka pemilu digelar dalam lima tahunan. Pesta demokrasi lima tahunan ini dilakukan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPRD, DPR RI, DPD RI dan juga kepala daerah sebagai representasi keterwakilan suara rakyat.
Pesta demokrasi yang sejatinya adalah dilakukan untuk memilih wakil rakyat untuk mengatur hak dan kewajiban dalam bernegara, seringkali disalahgunakan dengan berbagai alasan, salah satunya adalah money politics. Sudah 12 kali pemilu dilakukan, namun isu money politics semakin menggurita underground. Karena itulah, kontestasi pemilu memerlukan kejujuran dan keadilan agar hak-hak rakyat dapat terpenuhi. Artikel ini membahas tentang pemilu yang jujur dan adil, pemilu dan potensi money politics, pemilu dan moralitas bangsa, serta rumah demokrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemilu yang Jujur dan Adil
Pemilu yang jujur dan adil merupakan harapan bagi penegakan demokrasi. Para pemilih, kontestan pemilu, dan petugas pemilu adalah sasaran bagi pemilu yang jujur dan adil. Tidak akan ada gunanya pemilu yang sarat dengan kecurangan. Karena itu, dalam pandangan Supriyanto (2007) pemilu yang jujur dan adil membutuhkan peraturan perundangan pemilu disertai dengan aparat yang bertugas menegakkan peraturan perundangan tersebut. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pemilu yang jujur dan adil memerlukan strategi, diantaranya Sahat (2014) perlunya pengarsipan arsip pemilu dalam menunjang pelaksanaan pemilu yang demokratis. Fajar & Fauzin (2019) menyatakan perlunya sistem e-voting dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Fatayati (2017) justru mengungkapkan bahwa pemilu merupakan upaya untuk menciptakan memilu yang berintegritas. Asas Jujur dan Adil diciptakan untuk menjaga integritas penyelenggara Pemilu. Sardini (2011) menilai komitmen para pendiri (founding fathers) serta para politisi untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil sangatlah kuat.
Pemilu dan Potensi Money Politics
Hadi (2012) mengungkapkan bahwa negara demokrasi adalah adanya hak asasi untuk berorganisasi (sosial, politik dan kemasyarakatan). Melalui berpolitik, rakyat dapat mengeluarkan pendapatnya dan berhak menyatakan keinginan dan cita-citanya tentang kehidupan negara, aspirasi rakyat yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku disalurkan melalui partai-partai politik atau organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Era reformasi amanatnya yaitu membersihkan negeri ini dari praktek money politics, tetapi praktek-praktek ini bukannya berkurang, tetapi makin merajalela. Supriansyah (2017) mengungkapkan money politics umumnya dilakukan pemilih (voter), simpatisan, kader, bahkan juga pengurus partai politik menjelang hari pelaksanaan (hari H) pemilu.
Pemilu dan Moralitas Bangsa
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya