Eksepsi KPU RI Ditolak, PN Jakpus Perintahkan Tahapan Pemilu Diulang

Kamis, 2 Maret 2023 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu. KPU RI tegas menolak putusan PN Jakpus dengan mengajukan banding.

“Kita banding,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari dikutip detikcom, Kamis (2/4/2023).

Soal perintah penundaan pemilu dari PN Jakpus ini berawal dari gugatan Partai Prima. PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris : Jangan Pernah Berhenti Untuk Berinovasi

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga :  Bupat Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2024

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Berikut putusan lengkapnya:

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6 .Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Dalam poin lima, hakim memerintahkan tahapan pemilu diulang dari awal sejak putusan diucapkan, yaitu 2 Maret 2023 hari ini. Artinya, 2 tahun 4 bulan dan 7 hari dari hari ini adalah 9 Juli 2025.(*)

Baca Juga :  Peringati HUT Ke-19, AIS Kembali Gelar Donor Darah Bersekala Nasional

Sumber: Detik.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Gubernur Al Haris Serahkan Bonus Kontingen Popnas dan Peparpenas Jambi
Kemas Alfajri Ketua KPID Provinsi Jambi Periode 2024-2027
Gubernur Al Haris Motivasi Siswa/Siswi SMK Kesehatan Baiturrahim Lanjutkan Studi ke Jenjang Lebih Tinggi
DATA TALK: Kemiskinan Di Provinsi Jambi
KPU Tanjab Timur Umumkan Calon Anggota PPS se Kabupaten, Berikut Nama dan Jadwal Wawancaranya;
Mantap!!! Pendaftaran Beasiswa Pemprov Jambi Dibuka. Cek Syarat dan Linknya Disini
Soal Oknum Bacakada Diduga Pecandu Narkoba, ini Kata Dir RSRM Jambi
Gubernur Al Haris: Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Kokohkan Semangat Nasionalisme

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 23:43 WIB

Gubernur Al Haris Serahkan Bonus Kontingen Popnas dan Peparpenas Jambi

Senin, 20 Mei 2024 - 17:56 WIB

Kemas Alfajri Ketua KPID Provinsi Jambi Periode 2024-2027

Senin, 20 Mei 2024 - 17:53 WIB

Gubernur Al Haris Motivasi Siswa/Siswi SMK Kesehatan Baiturrahim Lanjutkan Studi ke Jenjang Lebih Tinggi

Senin, 20 Mei 2024 - 15:51 WIB

KPU Tanjab Timur Umumkan Calon Anggota PPS se Kabupaten, Berikut Nama dan Jadwal Wawancaranya;

Senin, 20 Mei 2024 - 12:00 WIB

Mantap!!! Pendaftaran Beasiswa Pemprov Jambi Dibuka. Cek Syarat dan Linknya Disini

Senin, 20 Mei 2024 - 10:52 WIB

Soal Oknum Bacakada Diduga Pecandu Narkoba, ini Kata Dir RSRM Jambi

Senin, 20 Mei 2024 - 10:47 WIB

Gubernur Al Haris: Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Kokohkan Semangat Nasionalisme

Minggu, 19 Mei 2024 - 23:55 WIB

Ketua FMP2J : Jangan Percaya Oknum Pengamat Politik yang Nyaleg Bae Gagal

Berita Terbaru

OPINI

Dinamika Politik Lokal Jambi Jelang Pilkada 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 23:37 WIB

ADVETORIAL

Kemas Alfajri Ketua KPID Provinsi Jambi Periode 2024-2027

Senin, 20 Mei 2024 - 17:56 WIB