Zabak.id, JAMBI – Bapemperda DPRD Kota Jambi Melaksanakan Rapat dengar pendapat bersama BPKAD,BPPRD,bagian hukum Setda kota Jambi dan tim penyusun NA.

Rapat dipimpin oleh ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi Sutiono,ST beserta anggota. Kamis (12/02/2023)

Rapat dengar pendapat membahas terkait Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah yang mengacu pada UUD no1 tahun 2022,tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah maka terdapat beberapa perubahan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang di pungut pemerintah derah.

Baca Juga :  MK Bakal Putuskan Batas Usia Cawapres Senin Depan, Berikut Pernyataan KPU

Bapemperda DPRD kota Jambi mengharapkan agar OPD terkait terus memantau pembayar pajak perusahaan-perusahaan yang ada di kota Jambi. (us/adv)