Zabak.id, JAMBI – Demi memperbesar payudaranya, seorang ibu rumah tangga bernama Yunita Sari Anggraini (25 tahun) warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi memaksa empat perempuan anak dibawah umur untuk memompa payudara dirumah sendiri.

Pemaksaan memompa payudara korban jumlahnya mencapai empat orang dan dilakukan demi melampiaskan nafsu pelaku dan jika tidak akan diancam sedangkan tiga orang perempuan ada menolak namun disuruh mengintip saat pelaku berhubungan intim dengan suami sendiri.

“Awalnya korban ada 11 orang melapor ke Polda Jambi namun setelah dilakukan pengembangan bertambah lagi korban pencabulan sebanyak 6 orang dan jumlah laki-laki dibawah umur sebanyak 10 orang  7 perempuan dibawah umur,”ujar Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.

Baca Juga :  Hari Guru, Siswa di Kota Jambi Malah Pesta Miras

Andri menegaskan, saat tim penyidik melakukan pemeriksaan, para korban mengaku dipegang payudara seraya dipaksa membesarkan payudara dengan cara pakai pompa asih dan atas paksaan tersebut sampai ada korban perempuan yang kesakitan.

“Ada empat orang perempuan dipaksa untuk melakukan pembesaran payudaya dengan menggunakan alat pompa asih dirumah tersangka dan orang menolak namun disuruh mengintip dari jendela rumah saat pelaku dan suaminya berhubungan intim,” jelasnya rabu, 8 februari 2023.

Andri megaskan, untuk korban pencabulan tambahan sampai saat ini tidak ada namun, tim penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku, apakah masih ada korban lainnya dan warga yang merasa anaknya menjadi korban bisa langsung melaporkan ke Polda Jambi.

Baca Juga :  KPU kota Jambi Gelar Nonton Bareng "Tepatilah Janji" 

“Untuk pelaku selasa kemarin, 7 februari  sudah dibawa kerumah sakit jiwa untuk diperiksa kejiwaannya karena perilaku tersangka sudah menyimpang,” terangnya.

Tidak sampai disitu, pihak Ditreskrumum Polda Jambi akan bekerjasama dengan UPTD PPA dan rumah sakit dalam pengembahan kasus pencabulan yang korbannya mencapai belasan orang.

“Hasil kordinasi untuk melakukan opservasi selama 14 hari, mulai dari dan akan dikabari nanti hasil perubahan terhadap pelaku di rumah sakit jiwa,” Ungkapnya.

Diketahui, sebanyak 17 anak dibawah umur yang terdiri dari perempuan dan laki-laki menjadi korban pencabulan di sebuah rumah Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, rumah yang diketahui dibuat sebagai rental PS menjadi sasaran tempat pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang wanita muda bernama Yunita Sari Anggraini (20 tahun) yang saat ini sudah ditahan di Polda Jambi. (Kon)