Zabak.id, TANJAB TIMUR – Independensi Badan Pengawas Pemilu (BAWSLU) sangat dibutuhkan dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Perekrutan nya pun harus transparan, tidak boleh ada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau yang disingkat KKN.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Ikuti Jalan Santai di Sembubuk Jaluko

Hal yang janggal terjadi dalam perekrutan Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (PPKD) di Desa Majelis Hidayah, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Empat Dari Lima orang pendaftar dari Desa Majelis Hidayah tidak ada yang lolos satu pun, justru yang lolos merupakan warga dari luar Desa Majelis Hidayah. Sehingga warga dan aparatur Desa mengecam keputusan tersebut.

Menanggapi hal ini, salah satu anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Majelis Hidayah, Abu Bakar mengatakan, keputusan yang dibuat oleh Panwascam Kuala Jambi tidak masuk akal. “Menurut saya ini sangat tidak logis. Kenapa bisa meloloskan PPKD yang bukan warga kita yang lebih tau dengan wilayah Desa kita,” ucapnya.

Baca Juga :  Wabup dan Sekda Tanjab Timur Dampingi Abdullah Sani Safari Ramadhan ke Teluk Dawan

Meskipun, di dalam peraturan Bawaslu tidak mengharuskan memilih warga lokal atau berdomisili di desa setempat, harusnya Panwascam Kuala Jambi bijaksana dalam mengambil keputusan, sehingga tidak menjadi kecaman dan penghinaan terhadap warga setempat.

“Di Desa kami kan juga ada SDM nya. Dan itupun tidak kalah saing dengan Kelurahan/Desa lain-lain harus impor. Intinya Saya tidak setuju atas keputusan ini,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur, Samsedi, dan Ketua Panwascam Kecamatan Kuala Jambi, Syamsinar Wana, belum menanggapi pesan WhatsApp yang dikirimkan zabak.id terkait indikator penilaian untuk lolos menjadi PPKD.

Baca Juga :  Diakhir Jabatan, Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Bersama Seluruh Fraksi Sampaikan Terimakasih dan Permohonan Maaf

Media ini pernah menelusuri, bahwa sebelum proses seleksi wawancara PPKD, di duga salah satu komisioner Panwascam telah menyebutkan bahwa sudah ada nama yang di isi.

Jika itu benar, berarti Komisioner Panwascam Kuala Jambi tersebut wajib diganti dan di sanksi Karena telah menyalahi kode etik. (Redaksi)