Zabak.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Gelam berhasil mengamankan satu pelaku pencurian sepeda motor berinisia JP (28) warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolsek Sungai Gelam, IPTU R Deddy Wardana Gaos menjelaskan, kejadian terjadi pada tanggal 2 januari. Dan pelaku bekerja dikediaman korban sebagai buruh angkut.

“Pelaku bekerja dirumah korban sebagai buruh angkut, ketika korban lengah dan tertidur pulas, pelaku menjalankan aksinya dengan melarikan satu buah sepeda motor CBR warna hitam merah milik korban dengan menggunakan kunci L untuk merusak swis motor tersebut,” jelas Deddy kepada awak media, Jumat (06/01/2023).

Baca Juga :  KPK Periksa Bupati Tanjab Timur Soal Kasus Suap Ketuk Palu R-APBD 2017

Deddy mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah Polsek sungai Gelam berkoordinasi dengan Polsek Talang Kelapa.

“Pada tanggal 3 jauari, kami mendapatkan informasi bahwasanya pelaku membawa sepeda motor milik korban sedang beristirahat di daerah Betung Banyuasin, Palembang. Dan Kami segera berkoordinasi dengan Polsek Talang Kelapa untuk melakukan razia dijalan lintas Jambi – Palembang,” ujar Deddy.

Lanjut Deddy, kemudian pada pukul 21.00. Wib Polsek Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang dicurinya dan langsung diamankan di Polsek Talang Kelapa, terangnya.

Baca Juga :  Pengurus JMSI Sultra Pecah Kongsi

Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Win)