Zabak.id, JAKARTA – Temuan guru honorer hingga perangkat desa masuk dalam petugas badan ad hoc pemilu mencuat dari sidang etik yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito usai melakukan sidang etik Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pada rekrutmen petugas ad hoc di Lebak, Banteng.

“Guru honorer masuk sebagai penyelenggara ad hoc, panwascam (panitia pengawas kecamatan) atau PPK (panitia pemilihan kecamatan). Kemudian, perangkat desa ada juga yang direkrut, PKH-pekerja pendamping sosial di sana-itu direkrut sebagai anggota panwascam,” kata Heddy di Kantor DKPP, Jakarta, Sabtu (31/12), dikutip dari CNN.

Baca Juga :  Pembinaan Ideologi Pancasila, Kementerian Kominfo RI Adakan Diskusi Publik di Ponpes As'ad

Heddy menjelaskan, bahwa aturan perundangan tak memperbolehkan hal itu. Ia berkata petugas ad hoc pemilu tidak boleh merangkap pekerjaan yang digaji lewat APBN.

Ia mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait rekrutmen petugas ad hoc pemilu tersebut.

“Menurut kami, mestinya hal-hal semacam itu tak perlu terjadi lagi karena kita sudah melakukan pemilu yang demokratis itu keenam kali,” ujarnya.

Heddy mengatakan persoalan rekrutmen petugas ad hoc pemilu mendominasi laporan yang masuk di DKPP. Dari total 89 laporan selama 2022, 38 laporan berkaitan dengan rekrutmen panwascam dan 30 laporan mengenai rekrutmen PPK.

Baca Juga :  Wabup Ikuti Webinar Pemantapan Koordinasi Perencanaan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

“Saya wanti-wanti kepada KPU dan Bawaslu tingkat kabupaten/kota untuk melakukan rekrutmen lebih profesional,” katanya.(*/us)