Zabak.id, MUAROJAMBI – Seorang Ayah berinisial AM (41) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung nya di Muaro Jambi kini sudah diamankan Satreskrim Polres Muaro Jambi.
Hal itu disampakan Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, melalui Kasi Humas AKP Amradi, Senin (26/12/2022).
Amradi menjelaskan, saudara AM ditangkap atas laporan Pemerkosaan anak kandung yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kumpeh Ulu. Akibat perbuatannya, anak kandungnya Hamil dan sudah melahirkan, terang Amradi.
Lanjut Amradi, kejadian pemerkosaan itu terjadi berulang kali pada bulan Oktober sampai November 2021 di rumah tersangka di jalan Jambi Suak kandis. Pelaku berhasil diamankan di Pekanbaru tanpa ada Perlawanan, jelas Amradi.
Kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Motif Pelaku tega menodai anak kandungnya karna tergiur melihat tubuh korban yang montok.
“Untuk melancarkan aksinya pelaku mengancam korban untuk mengembalikan uang biaya sekolah yang telah dikeluarkan pelaku. Karena takut, korban menuruti keinginan pelaku yang merupakan ayah nya sendiri,” ujar Amradi.
Pelaku juga dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
“Diperberat karena tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung, sesuai pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana pasal 81 ayat (1),” pungkas Amradi. (*/win)