Zabak.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit laporan keuangan pemerintah pusat selama 2020. BPK memperhatikan beberapa hal yang harus diwaspadai pemerintah, salah satunya penambahan utang pemerintah.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga telah melampaui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan negara, yang dikhawatirkan pemerintah tidak mampu untuk membayarnya.

“Memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang,” jelas Agung Firman dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga :  Pinto Minta DLH Beli Alat Pendeteksi Pencemaran Sungai Batang Hari

BPK melaporkan, realisasi pendapatan negara dan hibah di tahun lalu sebesar Rp 1.647,78t triliun atau mencapai 96,93% dari anggaran. Sementara itu, realisasi belanja negara tahun lalu sebesar Rp 2.595,48 triliun atau mencapai 94,75% dari anggaran. Hal itu membuat defisit anggaran tahun 2020 dilaporkan sebesar Rp 947,70 triliun atau 6,14% dari PDB.

Kendati demikian, realisasi pembiayaan tahun 2020 mencapai Rp 1.193,29 triliun atau sebesar 125,91% dari nilai defisitnya. Sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 245,59 triliun.

Baca Juga :  Al Haris: Selamat Ulang Tahun ke-60 Presiden Jokowi

Realisasi pembiayaan tersebut terutama diperoleh dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), pinjaman dalam negeri, dan pembiayaan luar negeri sebesar Rp 1.225,9 triliun, yang berarti pengadaan utang tahun 2020 melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit.

BPK juga mengungkapkan bahwa utang tahun 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR) yakni, rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77% melampaui rekomendasi IMF sebesar 25% – 35%.

Kemudian, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06% melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6% – 6,8% dan rekomendasi IMF sebesar 7% – 19%. Serta rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369% melampaui rekomendasi IDR sebesar 92% – 167% dan rekomendasi IMF sebesar 90% – 150%.

Baca Juga :  Sering Salahgunakan Profesi, JMSI: Tendik di Minta Jangan Takut dan Gentar Hadapi Oknum Wartawan

Untuk diketahui, hingga akhir Desember 2020, utang pemerintah sudah mencapai Rp 6.074,56 triliun. Posisi utang ini naik cukup tajam dibandingkan dengan akhir tahun 2019 lalu. Dalam satu tahun, utang Indonesia bertambah Rp 1.296,56 triliun dari akhir Desember 2019 yang tercatat Rp 4.778 triliun.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20210622124556-4-255031/bpk-khawatir-pemerintah-tak-mampu-bayar-utang?utm_source=twitter&utm_medium=oa&utm_content=cnbcindonesia&utm_campaign=cmssocmed