Zabak.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membentuk badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar sebagai badan Adhoc, sebagai PPK maupun sebagai PPS.

Syarat itu di antaranya minimal usia yaitu 17 tahun. Selain itu, pendaftar PPK dan PPS harus Warga Negara Indonesia (WNI), setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap menjelaskan, syarat PPK dan PPS selanjutnya harus mempunyai integritas, jujur, dan adil. Syarat ini, kata Parsadaan, menjadi perhatian khusus KPU RI.

“Ini menjadi konsen kami untuk jajaran Adhoc kami yang memiliki integritas, jujur, dan adil. Ini menjadi perhatian khusus, mengingat teman-teman di tingkat kecamatan dan desa, kelurahan menjadi tulang punggung,” kata Parsadaan, Kamis (17/11).

Syarat selanjutnya, penyelenggara PPK dan PPS untuk Pemilu tidak boleh menjadi anggota partai politik (parpol). Selain itu, PPK dan PPS harus memahami wilayah dan tahu konstelasi wilayah agar bisa bekerja secara maksimal.

Baca Juga :  Hari Kartini, Bupati Anwar Sadat Hadiri Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Syarat berikutnya, Parsadaan mengatakan, dalam proses ini KPU juga bakal merekrut jajaran Adhoc yang berstatus sebagai mahasiswa di daerah lain.

“Tapi akan direkrut sesuai domisili KTP yang mereka miliki,” kata Parsadaan.

Syarat terakhir PPK dan PPS paling rendah duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat serta tidak pernah dipidana penjara. Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi PPK dan PPS, harus melengkapi sejumlah dokumen seperti foto copy e-KTP, foto copy ijazah yang dilegalisir guna memperkuat keabsahan.

Harus ada pula surat pernyataan memenuhi persyaratan, surat pernyataan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit atau Puskesmas yang di dalamnya ada hasil cek darah, serta daftar riwayat hidup.

Pendaftaran Melalui Aplikasi SIAKBAdapun pendaftaran PPK dan PPS akan dilakukan mengunakan aplikasi SIAKBA atau dapat mendatangi kantor KPU terdekat untuk memperoleh bantuan saat pendaftaran. Pendaftaran badan Adhoc untuk PPK dibuka serentak mulai 20 November hingga 16 Desember 2022 mendatang.

“Kegiatan ini akan dilakukan mulai 20 November 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022. Terkait pembentukan jajaran kita di tingkat kecamatan atau yang dikenal dengan PPK,”

Baca Juga :  DKPP RI Akan Putuskan Nasib Ketua Bawaslu Tanjab Timur

Usai pembentukan badan Ad Hoc untuk PPK, KPU bakal melanjutkan pembentukan badan Adhoc untuk PPS pada 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Adapun masa kerja PPK bakal dimulai pada 4 Januari hingga 4 april 2024. Sedangkan masa kerja PPS dimulai pada 17 Januari sampai 4 April 2024.

Total KPU akan merekrut 287.625 orang lebih untuk menjadi PPK dan PPS untuk Pemilu 2024. Untuk PPK dengan rincian 7.266 kecamatan se-Indonesia, total rekrut 36.330 PPK dan di setiap kecamatan jumlahnya lima orang.

Sementara PPS bakal ada di 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia dengan total PPS yang akan direkrut sejumlah 251.295 orang.

Proses perekrutan PPK dan PPS akan dimulai di waktu yang berbeda. Perekrutan dimulai pada 20 November sampai 16 Desember 2022 mendatang. Sementara perekrutan PPS dimulai pada 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap ditemui usai Konferensi Pers Konferensi Pers Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 untuk PPK dan PPS di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).

Baca Juga :  Ketua Umum LPKPK Bersama Sekjend Hadir di Peringatan HUT RI di Istana Negara

 

Dia menyampaikan bahwa perekrutan PPK dan PPS ini akan diurus KPU kabupaten/kota. Sedangkan KPU RI dan KPU provinsi bertugas mengawasi semua tahapannya sesuai ketentuan.

“Nah posisi kami di KPU RI dan provinsi melakukan supervisi terhadap kegiatan ini, dan KPU provinsi mengkoordinasikan semua tahapan ini dipastikan bisa berjalan sebaik-baiknya,” kata dia.

Parsadaan mengungkapkan bahwa nantinya KPU kabupaten/kota juga akan melakukan pengunggahan melalui sistem SIAKBA. Sistem ini bakal menjadi salah satu alat bantu KPU untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendaftar sebagai PPK dan PPS untuk Pemilu 2024.

“Jadi sistem SIAKBA ini nanti menjadi salah satu alat bantu kami kepada para peminat atau masyarakat yg ingin menjadi PPK dan PPS. Dan ini bisa diundah melalui Siakba.KPU.go.id atau mendatangi kantor KPU kabupaten/kota,” jelas dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan apabila ada masalah-masalah teknis yang ditemui peserta saat mengunduh secara mandiri, maka KPU memastikan akan memberikan pelayanan dan dibantu oleh petugas KPU yang ada di tingkat kabupaten/kota.

Sumber: merdeka.com