Zabak.id, JAMBI – DPRD Kota Jambi menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Jambi terhadap penyampaian nota pengantar rancangan Perda tentang perubahan APBD Kota Jambi Tahun 2022. Senin (12/9/2022).

Pada rapat ini Muhammad Nasir, Anggota DPRD Kota Jambi menyampaikan interupsi terkait penertiban aset berupa kendaraan dinas yang masih dipegang mantan pejabat kota Jambi.

“Untuk itu dalam forum yang terhormat ini kita meminta pada Wakil Walikota untuk menarik kembali aset-aset kendaraan yang ada pada mantan pejabat kota Jambi,” ujarnya dalam forum.

Menanggapi usulan tersebut Maulana mengatakan itu usulan yang sangat baik dan Pemkot Jambi merespon secara positif, dan secara kooperatif akan mengirim surat apabila ada mantan pejabat yang belum mengembalikan kendaraan dinas.

Baca Juga :  Hadiri Pagelaran Wayang, Edi Purwanto: Memacu Masyarakat Untuk Melestarikan Budaya-budaya Tradisional

“Apabila ada ya, karena ini masih kita cek dilapangan, kalau memang ada kita akan mengirim surat pada yang bersangkutan untuk mengembalikan, setahu saya yang sudah pensiun sudah mengembalikan, nanti kalo masih ada kita akan surati dan saya yakin semuanya akan kooperatif,” kata Maulana.

Dia menyampaikan untuk kendaraan dinas yang tidak beroperasi lagi akan ada prosedurnya untuk dilelang. Jika keadaan kendaraan sudah parah sekali keadaannya akan dilakukan penghapusan aset.

“Tetapi semua itu harus ada aturan dan regulasi yang mengatur tentang batasan usia kendaraan, berapa tahun baru boleh dilelang, ada KJPP-nya jika sudah parah sekali, kita sudah beberapa kali melakukan penghapusan aset,” sebutnya.

Maulana menegaskan dalam penatausahaan aset Pemkot Jambi sangat ketat karena mendapat predikat Wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Basis data aset Pemkot Jambi sudah berbasis IT.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Harap APDESI Berkontribusi Bagi Pembangunan Dan Kemajuan Daerah Jambi

“Kapan dilelang, kapan dihapuskan itu sudah ada aturannya kita ikuti kalau tata kelola aset kita tidak, baik tidak akan mendapat WTP. Karena salah satu syarat WTP adalah tata kelola asetnya harus baik,” jelasnya.

Walaupun tata kelola aset telah baik masih ada beberapa kendala dalam hal aset lahan.

“Misalnya sertifikasi dari lahan aset yang sekarang sudah kita dapatkan yang dibangun pada jaman dulu melalui mekanisme inpres, lahan Puskesmas, SD negeri yang lewat inpres sekarang kita sudah mulai telusuri, menelusuri bukti keabsahan kepemilikan tanah,” ujarnya.

Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi agar tidak ada gugatan atas aset lahan Pemkot Jambi kedepannya.

Baca Juga :  Komandoi Tim Pemenangan, HBA: Mari Kita Jemput Kemenangan Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024

Baru-baru ini Pemkot Jambi sudah mengalami dua kali gugatan masing-masing untuk SD Negeri dan kantor lurah.

“Kita juga mengantisipasi ke depannya jangan ada lagi gugatan maka kita cari dokumen-dokumen itu, karena memang itu peristiwa sangat lama dan saksi-saksi hidup, yang menjual, atau pejabat yang waktu itu melakukan proses jual beli atau hibah di tahun itu sudah tidak ada. Kalau dokumen tidak ada saksi hidup tidak ada kan agak sulit kita menelusurinya, tetapi logika berpikirnya tidak mungkin pada jaman itu kita membangun tanpa ada kejelasan tanahnya. Saya kira problem aset di situ tapi yang lain Insya Allah, tata kelola aset kita sudah berbasis IT,” tutupnya.(us/adv)