Zabak.id, JAMBI – Komisi II DPRD Kota Jambi minta Pemerintah Kota Jambi segera selesaikan permasalahan aset agar tidak mengganggu pelayanan publik seperti Kantor Lurah Paal Merah yang sempat disegel ahli waris.

Hal itu disampaikan Komisi II DPRD Kota Jambi saat rapat dengar pendapat (DPRD) bersama ahli waris dan pemerintah Kota Jambi, Jumat (30/9/2022) lalu.

Dalam forum tersebut, Sutiono, Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi mengatakan bahwa permasalahan aset di Kota Jambi sudah diluar kepala dan sudah berlangsung selama empat tahun.

Meski demikian, ia meminta agar Pemerintah Kota Jambi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas aset yang dimiliki. Sehingga, permasalahan serupa tidak terjadi di Kota Jambi.

Baca Juga :  Harga Buah Pinang Anjlok, Ketua IKAMI Sulsel Tanjab Barat Kunjungi Petani Kuala Betara

Sementara itu, Junaidi Singarimbun Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi mengatakan, dalam penataan aset tersebut tidak tentang siapa Walikota. Melainkan pemerintahannya.

“Ini (persoalan aset) kan memang dari pemerintahan yang dahulu, bukannya wali kota yang sekarang atau yang dahulu. Tetapi pemerintahan tetap,” katanya.

Sehingga, permasalahan yang dahulu harus diselesaikan jika muncul pada pemerintahan saat ini.

Untuk itu ia berharap agar permasalahan gugatan antara rakyat dan pemerintah soal aset merupakan yang terakhir.(us/adv)