Zabak.id, JAMBI – Komisi IV DPRD Kota Jambi melakukan Rapat Dengar Pendapat (rdp) dengan Inspektorat, Dinas Pertanian dan BKPSDMD, Rabu lalu (19/10/2022).

RDP ini digelar guna membahas terkait pengaduan tenaga Non ASN yang tidak masuk pendataan.

Sebelumnya diketahui bersama bahwa syarat yang bisa terdata adalah honorer K2 , minimal honor satu tahun pada 2021 ,umur minimal 20 tahun dan maksimal 55 pada Desember 2021 ,gaji APBN /APBD / BOS untuk tenaga pendidik dan kependidikan.

Pendataan ini bukan pengangkatan PPPK melainkan sebagai pemetaan untuk membuat kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga :  KPU Kota Jambi Sosialisasi Tentang Tahapan Pilkada

Sementara untuk honorer BLUD, cleaning servic, penjaga keamanan tidak masuk pendataan dan dialihkan mwnjadi outsourcing.(us/adv)