Zabak.id, JAMBI – Komisi IV DPRD Kota Jambi melakukan Rapat Dengar Pendapat (rdp) dengan Inspektorat, Dinas Pertanian dan BKPSDMD, Rabu lalu (19/10/2022).
RDP ini digelar guna membahas terkait pengaduan tenaga Non ASN yang tidak masuk pendataan.
Sebelumnya diketahui bersama bahwa syarat yang bisa terdata adalah honorer K2 , minimal honor satu tahun pada 2021 ,umur minimal 20 tahun dan maksimal 55 pada Desember 2021 ,gaji APBN /APBD / BOS untuk tenaga pendidik dan kependidikan.
Pendataan ini bukan pengangkatan PPPK melainkan sebagai pemetaan untuk membuat kebijakan pemerintah pusat.
Sementara untuk honorer BLUD, cleaning servic, penjaga keamanan tidak masuk pendataan dan dialihkan mwnjadi outsourcing.(us/adv)