Zabak.id, JAMBI – Usai mendapatkan kritikan pedas dari berbagai kalangan di media sosial, Gubernur Jambi Al Haris resmi berkirim surat ke Pemerintah Pusat lewat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif pada hari ini, Selasa, (11/10)

Al Haris memohon agar Menteri menghentikan sementara angkutan batu bara.

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto meminta kepada pemerintah dalam hal ini Gubernur Jambi untuk menghentikan operasional angkutan batu bara sampai dengan perbaikan jalan di sejumlah lintas terselesaikan.

Hal ini dikatakan Edi usai melakukan pengecekan ke sejumlah ruas lintas yang mengalami kemacetan pada Senin, 10 Oktober 2022 malam.

Baca Juga :  Menakjubkan, Camat Kuala Jambi Kembali Terpilih Sebagai Camat Teladan Tingkat Kabupaten

“Saya minta untuk pemerintah dalam hal ini Gubernur Jambi hentikan operasional angkutan batu bara. Ini sudah cukup parah kita melihat kemacetan ini yang memang di dominasi angkutan batu bara,”tegasnya pada Senin, 11 Oktober 2022.

Asal tahu saja, kemacetan parah sejak Sabtu lalu hingga sekarang masih terjadi di sejumlah ruas di Provinsi Jambi.

Diketahui, dua hari kebelakang terjadi kemacetan parah yang telah mengganggu aktivitas masyarakat sehingga operasi ini harus dihentikan sementara.

Selain karena volume kendaraan angkutan batu bara dan lainnya, juga disebabkan curah hujan tinggi serta adanya perbaikan jalan nasional oleh Kementerian PUPR.

Baca Juga :  Terungkap, Rekaman Ferdy Sambo Terlebih Dahulu Masuk ke Rumah Lalu di Susul Brigadir J dan Putri

“Adapun ruas jalan tersebut banyak terjadi kerusakan yang sangat membutuhkan adanya perbaikan major untuk mengantisipasi keselamatan pengguna jalan dan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas juga kemacetan yang akan berpengaruh pada aktivitas ekonomi daerah,” bunyi surat tersebut.

Perbaikan jalan yang saat ini tengah dikerjakan, Batas Kota Jambi/Simpang Rimbo- Pal X Kota Jambi, Batas Kota Jambi – Tempino, Simpang Pal X-Simpang Pal Merah-Lingkar Timur I, Lingkar Timur I – Lingkar Timur II, dan Batas Kabupaten Muaro Jambi – Kabupaten Batanghari – Simpang Mendalo Darat.

Baca Juga :  Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kab.Tanjung Jabung Barat Tahun 2024

“Kami mohon kepada bapak Menteri berkenan untuk dapat memberikan dukungan kebijakan dalam rangka proses perbaikan yang dilakukan BPJN IV Jambi Kementerian PUPR untuk mengantisipasi permasalahan dimaksud, dengan memberikan perintah penghentian sementara aktivitas angkutan batu bara dari lokasi tambang menuju pelabuhan selama lebih kurang 3 hari kepada pihak terkait,” tulis isi surat tersebut.

Al Haris meyakini penghentian sementara ini menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan yang terjadi.

“Tentunya menjadi solusi percepatan dalam menjaga kondusifitas terhadap pemanfaatan jalan yang akan dilalui dan menciptakan upaya keselamatan berlalu lintas,” tegas Al Haris.(*/Kon)