Zabak.id – Pengumuman Gubernur/Wagub terpilih hasil Pilgub Jambi tahun 2020 akan dilakukan pada Senin (14/06/21). Kepastian ini setelah DPRD Provinsi Jambi mengagendakan rapat paripurna berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Hal ini tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Rocky Candra pada Jumat (11/6/2021). “Kita sudah menjadwalkan untuk penetapan (pengumuman) Gubernur/Wagub terpilih, kita tetapkan pada sidang Paripurna pada hari senin Jam 11.30 insyaallah,” ujarnya

Ia juga menyampaikan bahwa proses demokrasi Pilgub sudah berjalan lancar. Untuk agenda terdekat sebelum rapat paripurna ia mengatakan akan menunggu surat dari KPU.

Baca Juga :  Tingkatkan Ekonomi, Al Haris Resmikan Ruas Jalan di Danau Paruh Rantau Kermas

“Dalam waktu dekat, kita DPRD menunggu surat dari KPU (surat hasil pleno penetapan),”jelas politisi Partai Gerindra ini.

Ia menambahkan setelah rapat paripurna di DPRD pada Senin, hasil rapat pengumuman dan usulan pengangkatan gubernur/wagub akan langsung dikirimkan ke Kemendagri melalui Sekretariat Dewan.

Seperti diketahui, pasangan calon gubernur Jambi nomor urut 3 Alharis dan Abdullah Sani berhasil meraih suara terbanyak pada Pilgub Jambi 2020, untuk selanjutnya bisa menjadi kepala daerah Provinsi Jambi pada periode 2021 hingga 2024 mendatang.

Dikabarkan pihak KPU Provinsi Jambi juga telah mendapatkan surat tidak ada gugatan Pilkada dari Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya pleno KPU terkait penetapan gubernur/wagub terpilih dikabarkan akan dilakukan pada Sabtu (12/06/2021) besok.(*)