Zabak.id, JAMBI – Salah satu oknum di lingkup pemprov Jambi  melakukan pencairan tidak sesuai mekanisme. Sebab dana yang dicairkan tanpa mengunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu memang sudah dikembalikan, kita bukan masalah soal pengembalian, bisa saja satu hari dua hari mengembalikan semuanya itu tapi kita pertanyakan dengan dana sebesar itu langsung dikembalikan, sumber mana…kan gitu, makanya saya tadi saya kiaskan kalau ibaratkan orang hukuman percobaan pembunuhan, apakah lepas dia daripada hukum pidana…kan tidak, kok ini tidak ada sedikitpun,” ujar Anggota DPRD provinsi Jambi Kamaludin Hafiz. Kamis (14/07/2022).

Baca Juga :  Pegawai Puskesmas Kebon IX Sungai Gelam Jambi Laporkan Atasan Atas Dugaan Pungli Dana BOK dan TPP

“Maksud saya minta diusut. Terkait dengan pimpinan tertinggi apakah Gubernur memberikan sanksi, apakah dengan dia mungkin bukan menduduki dari kepala OPD lagi, itu tegas, nggak bisa dia oh mentang-mentang udah kembalikan dia dimaafkan”, pintanya.

Sedangkan mengenai hal yang sama, Agus Herianto selaku kepala Inspektorat saat diwawancara di gedung DPRD provinsi Jambi menyampaikan pernyataan berbeda bahwa, Pak gubernur sudah memberikan sanksi teguran tertulis kepada yang bersangkutan.

“Tetap harus ada sanksi dan itu sudah kita tindak lanjuti,” tegasnya.(us/adv)