Zabak.id, JAKARTA – Semakin banyak fakta yang terkuak, usai Bharada E mengungkap kejadian sebenarnya soal kematian Brigadir j.

Kini dihadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada E mengungkapkan secara jujur tentang kasus kematian Brigadir J.

Pengakuan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E itu pun membuat penanganan kasus ini memasuki babak baru, babak dimana kelakuan Irjen Ferdy Sambo terungkap seluruhnya ke hadapan publik.

Bharada E menjadi pintu masuk bagi Timsus Polri dalam menangani kasus yang demikian mencoreng citra kepolisian di Tanah Air.

Kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada E menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, adalah Irjen Ferdy Sambo.

Fakta inilah yang diceritakan Bharada E langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu 6 Agustus 2022.

Bharada E membeberkan semuanya setelah selama ini, ia disebut-sebut sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J.

Bharada E menyebutkan bahwa pada hari Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 14.30-15.00 WIB Brigadir J disiksa oleh Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Informasi yang berkembang menyebutkan, bahwa kasus itu bermula dari kisah perselingkuhan antara Irjen Ferdy Sambo dengan seorang polwan.

Bahkan Ferdy Sambo disebut-sebut telah nikah siri dengan polwan bernama Rita. Nikah siri itulah yang membuat Ferdy Sambo jarang pulang.

Atas sikap sang suami yang jarang pulang itulah, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meminta Brigadir J untuk mencaritahu sebab musebabnya.

Lantaran diminta bantuan oleh Ibu Putri Candrawathi, Brigadir J pun menunaikannya hingga akhirnya terkuak misteri perselingkuhan itu.

Buntutnya, adalah terjadi cekcok antara Ibu Putri dan Ferdy Sambo cekcok karena Ferdy Sambo ketahuan selingkuh dengan polwan yang biasa dipanggil Rita.

Karena rahasianya terbongkar, Irjen Ferdy Sambo pun marah. Sebab Brigadir J mencaritahu dan menceritakan semuanya ke ibu Putri soal perselingkuhannya.

Baca Juga :  Ririn Minta Disdik Evaluasi Pembelajaran Dengan Penambahan Kasus Covid-19 di SMA TT

Saat cekcok itu, Ibu Puti dipukul oleh Fery Sambo, tapi sempat dibela oleh Brigadir j.

Lantaran Ferdy Sambo juga takut Brigadir J cerita kemana-mana tentang perselingkuhannya dan takut Brigadir J cerita bahwa Ferdy Sambo jadi bandar situs judi 303, sehingga sang jenderal pun gelap mata.

Saat itulah Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E dan beberapa pasukannya mengikat Brigadir J di kursi untuk diintrogasi.

Saat diikat di kursi itulah Irjen Ferdy Sambo menyiksa Brigadir J, hingga amarahnya memuncak dengan menembak kepala Brigadir J.

“Jadi Brigadir J disiksa dulu baru akhirnya ditembak 5 kali. Setelah itu Ferdy Sambo panik dan menghubungi pihak forensik untuk datang ke rumah.”

Saat itu Forensik diperintahkan membersihkan TKP ( Tempat Kejadian Perkara ). Agar kedatangannya tidak dicurigai, forensik diperintahkan untuk menyamar jadi petugas PCR. Setelah itu Irjen Ferdy Sambo menarik CCTV rumahnya.

Berangkat dari kronologi tersebut Timsus Bareskrim Polri pun mulai memeriksa satu per satu oknum polisi yang diduga terlibat kasus tersebut.

Lantas bagaimana sampai Kapolri tahu kasus itu?

Bahwa setelah mengakui hal tersebut kepada Timsus Polri dan Irwatsum, Bharada E lantas dibawa Irwasum, Wakapolri, Kabaintelkam, dan Kabareskrim untuk menghadap Kapolri.

Di hadapan Kapolri, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyebutkan, bahwa dirinya bukan pelaku utama penembakan Brigadir J.

Bahkan secara sadar Bharada E menyebutkan bahwa Ferdy Sambo lah pelakunya.

“Siap Jenderal, Ferdy Sambo pelakunya jenderal,” ungkap Bharada E.

Terungkap fakta bahwa pengakuan jujur Bharada E ke Kapolri itu pada Sabtu 6 Agustus 2022.

Disebutkan bahwa dirinya bukan pelaku penembakan Brigadir J. Sebab yang menembak Brigadir J, adalah Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga :  TEGAS! Anggota DPR RI H Bakri Desak Pemerintah Transparan Soal PCR

Setelah membeberkan fakta itu, Bharada E langsung meminta perlindungan Kapolri dan meminta untuk dipertemukan dengan kedua orang tuanya.

Bahkan di hadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada E tak hanya menyebutkan nama Ferdy Sambo.

Bharada E juga mengungkapkan keterlibatan sejumlah figur yang turut serta dalam insiden tersebut.

Bahwa setelah Brigadir J ditembak, datang Karopaminal Brigjen (Pol) Hendra Kurniawan dan Wadirkrimum Polda Metro, AKBP Jerry Raimond Siagian yang bertugas mengamankan dan membersihkan TKP ( Tempat Kejadian Perkara ).

Di hadapan Kapolri, Barada E juga menceritakan kejadian yang sesungguhnya. Peristiwa kejam itu, katanya, terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 14.30-15.00 WIB di Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pelecehan Seksual Hanya Alibi

Ketua IPW ( Indonesia Police Watch ) Sugeng Teguh Santoso menduga laporan tentang dugaan pelecehan seksual ke istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hanya alibi untuk mendukung skenario pembunuhan Brigadir J.

Sugeng mengungkapkan Putri Candrawathi tidak perlu ditindak secara hukum jika memang dirinya terbukti terlibat persekongkolan dengan membuat alibi adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“IPW melihat posisi ibu Putri Candrawathi hanya sebagai alibi dari Ferdy Sambo. Walaupun ibu Putri Candrawathi dilibatkan dan ia setuju, IPW melihat ibu Putri Candrawathi tidak perlu ditindak,” ujar Sugeng kepada Tribunnews, Rabu 10 Agustus 2022.

Dia mengatakan, tidak perlunya tindakan hukum ke Putri Candrawathi, karena Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Apalagi terungkap bahwa pelecehan seksual itu tidak masuk dalam fakta hukum kasus ini.

IPW juga mengapresiasi penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Baca Juga :  Al Haris : Ayo Bersatu dan Bergandeng Tangan untuk Provinsi Jambi

“Timsus mumpuni karena dapat mengungkap tersangka bahkan aktor intelektualnya kasus ini,” ujarnya.

“Penetapan status tersangka ke Ferdy Sambo membuktikan bahwa Timsus bekerja sesuai komitmennya yaitu profesional, akuntabel, dan transparan.”

Sugeng juga menambahkan status tersangka Ferdy Sambo merupakan konsekuensi yang harus diterima dari Mantan Kadiv Propam Polri itu.

Kabareskrim: Brigadir J Tak Lakukan Pelecehan

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers Selasa 9 Agustus 2022 menyebutkan kecil kemungkinan Brigadir J lakukan pelecehan.

“Pelecehan seksual itu kecil kemungkinanan karena pasal yang disangkakan kepada 4 tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo, adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.”

“Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual),” tuturnya.

Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pernyataannya menyebutkan bahwa terbukti tidaknya adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

“Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan,” kata Sigit.

Mahfud MD: Motifnya Sensitif

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan adanya kemungkinan motif pembunuhan Brigadir J bersifat sensitif.

“Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa,” tuturnya dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam pada Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Terlebih, Mahfud MD mengapresiasi karena Polri telah membuka kasus menjadi semakin terang.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyakini Polri akan membuat konstruksi hukum yang jelas terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

“Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat,” pungkasnya.

( Tribun/ TribunPalu.com / Tribunnews.com / Pos-Kupang.com )