Zabak.id – Kapolri telah menetapkan Mantan Kadivpropam Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka atas peristiwa berdarah di rumah dinas FS yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

Peristiwa yang terjadi kata dia adalah, peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, RE atas perintah FS.

Pernyataan itu dijelaskan pada saat konferensi pers dihadapan para awak media, Selasa (09/08/2022).

Pada saat awak media mengajukan pertanyaan mengenai keterlibatan FS dalam penembakan tersebut, Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo mengatakan hal itu masih dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga :  Anggaran Tidak Cukup, H Bakri Bantu Perjuangkan Program KOTAKU di Pandan Jaya

“Penembakan terhadap brigadir j atas perintah Saudara FS dengan senjata milik brigadir R, apakah FS ikut menembak, ini sedang dilakukan pendalaman, karena ada pendalaman saksi dan bukti scientific,” jelasnya.

Namun sebelumnya, Bharada E menyampaikan kesaksian baru kepada penyidik. Keterangan itu, dia tulis sendiri di kertas.

Dalam keterangan terbarunya, Bharada E menyatakan bahwa ia turun dari lantai atas saat mendengar keributan di ruang tamu. Saat berada di tangga, dia melihat Ferdy Sambo memegang pistol. Di dekatnya, Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah, Dikutip dari Majalah Tempo terbit pada Minggu (07/08/2022) lalu. (red)