Zabak.id, TANJAB BARAT – Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjab Barat melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrach ditahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Marcello Bellah mengatakan bahwa setidaknya terdapat 58 kasus tindak pidana yang telah inkrach mulai dari narkotika dan sisanya merupakan pidana umum lain.

“Kita hari ini memusnahkan barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (red, Inkrach), terdiri dari 33 kasus narkoba dan 25 kasus pidana umum lainnya.” Tuturnya. Kamis, (04/08/2022) di depan kantor Kejari Tanjab Barat.

Baca Juga :  Siap-siap, Ketum PDIP Akan Umumkan Lebih dari 100 Cakada

Kajari menjelaskan, kasus yang dilakukan pemusnahan tersebut yakni narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja kemudian kasus pencurian, pembunuhan dan kasus pemerkosaan. Menurutnya barang bukti narkotika yang di musnahkan itu merupakan sempel untuk pembuktian dipersidangan. Sedangkan barang bukti dalam jumlah besarnya sudah di musnahkan BNN Provinsi, BNN Kabupaten, dan Polres.

“Ada ganja, sabu dan ekstasi. Lokusnya semuanya di Tanjab Barat dan yang paling banyak terdapat diwilayah Ulu.” Jelasnya.

Sementara itu, kasus yang memiliki barang bukti seperti senjata tajam (Sajam) dihancurkan. Ganja dan barang bukti lainnya dibakar.”Kalau sabu ekstasi di lakukan blender dicampur dengan cairan superpel atau pembersih lantai dan dibuang di got.” Ungkapnya. (*/Mal).