Zabak.id, JAMBI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah hutang warga Jambi mencapai 103,21 miliar hingga Mei 2022, Pinjaman itu bersumber dari 84.684 akun.

Kepala OJK Provinsi Jambi Yudha Nugraha Kurata mengatakan bahwa pemahaman dan  edukasi terkait utang di aplikasi pinjol pada masyarakat sangat penting.

“Kami selalu ingatkan masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal atau rentenir,” kata Yudha mengutip dari Antara, Senin (25/07/2022).

OJK terus berupaya melakukan sosialisasi lewat iklan layanan masyarakat baik via media sosial maupun media massa, Selain itu, terdapat pula satgas investasi di level pusat dan daerah.

Baca Juga :  Kunker BSPS di Desa Purwobakti Bungo, H Bakri Disambut Tangis Haru

Hal senada juga dikatakan Humas OJK Provinsi Jambi Agus Setiawan Wibowo meminta warga menghindari utang ke pinjol ilegal. Pasalnya pinjol ilegal bisa menarget siapapun dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi.

“Karena saat ini yang namanya digitalisasi ini sangat canggih, informasi mengenai pinjol menyasar siapa saja, khususnya pengguna gadget atau smartphone,” kata Agus.

“Kalo kita sortir pengaduan dari Jambi cukup banyak,” ujarnya.

Menurut Agus, masyarakat yang melakukan utang ke pinjol ilegal bisa terjebak dalam lingkaran utang.

“Jangan nanti banyak yang terjebak ‘gali lubang tutup lubang’ kepada pinjol ilegal lain,” kata dia.(us)