Zabak.id, JAMBI – Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers, Yadi H Hendriana, minta media hanya mengutip keterangan resmi pihak kepolisian serta yang berkaitan di rumah dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Permintaan Yadi ini menyangkut peristiwa terbunuhnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kampung Duren 3, Jumat (8/7).
Yadi menyampaikan permintaan tersebut dalam jumpa pers seusai pertemuan dengan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo di Dewan Pers, Jumat (15/7).
Dia mengakui isu terbunuhnya polisi di rumah dinas perwira tinggi kepolisian itu amat seksi atau banyak menarik perhatian publik.
“Adalah tugas pers untuk memberitakan hal ini, tetapi jangan sampai muncul pemberitaan yang sifatnya menghakimi. Pers harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” jelas Yadi.
Yadi mengingatkan seperti yang dilansir di laman dewanpers.or.id, pers juga harus menghindari sumber-sumber yang tidak berkompeten dalam kasus ini.
Apalagi informasi yang bersifat spekulatif harus dijauhi dalam pemberitaan. Namun, tetap menghormati hak-hak privasi korban dalam pemberitaan kasus ini.
“Saya meminta pers tetap menghormati hak-hak privasi korban dalam pemberitaan kasus ini. Berita yang memberi implikasi positif bagi publik sebaiknya dikedepankan,” harap Yadi.
Karena itu, Yadi meminta supaya media hanya mengutip keterangan resmi pihak kepolisian dan tidak mengorek informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dari pihak-pihak yang tidak terlibat langsung.
Menurutnya, penjelasan dari Mabes Polri itu aja yang ditulis. Selain dari sumber resmi itu tidak bisa, misalkan karena (kasus) ini sifatnya itu kasus, pengamat pun sebetulnya tidak bisa mengomentari ini, mengomentari kasusnya seperti ini.
Kata Yadi, semakin banyak pihak yang ikut memberikan kesaksian terhadap kasus ini malah akan memberikan banyak spekulasi yang bisa saja berujung pada berita yang tidak benar.
Menanggapi pernyataan Dewan Pers tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ilham Bintang justru meminta agar pers mengabaikan.
“Nggak usah tanya Dewan Pers. Saya mengatakan Anda boleh abaikan imbauan kepada wartawan hanya mengutip keterangan resmi,” tegasnya melalui aplikasi pesan.
Menurutnya, pernyataan pihak Dewan Pers tidak diatur dalam KEJ. Wartawan bebas mendapat berita dari sumber mana saja, yang penting menerapkan secara ketat disiplin verifikasinya.
Bahkan Ilham Bintang menolak anggapan Dewan Pers memiliki otoritas berkaitan tugas-tugas jurnalistik.
“Nggak lah. Suara presiden aja kita kritisi, masak pula suara Dewan Pers tidak,” kata pria berkumis lebat ini.
Bahkan Ilham menuturkan pernah melakukan perlawanan terhadap Telegram Kapolri yang salah satu poinnya melarang media massa menyiarkan tindakan kekerasan dan arogansi anggota polisi setelah mendapatkan kritik publik.
“Telegram Kapolri aja dulu kita lawan, apalagi cuma oknum Dewan Pers,” sembari menyertakan link berita berisi pencabutan Telegram Kapolri.(*/us/malangvoice)