Zabak.id, NASIONAL – PT Pertamina (Persero) menyebut kriteria kendaraan roda dua dan empat, baik umum maupun pribadi, yang berhak mendapat BBM subsidi akan diterbitkan akhir Juli 2022. Kreteria ini ditetapkan dan diterbitkan oleh pemerintah.

Kriteria kendaraan penerima BBM jenis Pertalite dituangkan dalam hasil revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Pembaharuan regulasi tersebut menyusul adanya ketidakjelasan kriteria kendaraan penerima BBM bersubsidi dalam aturan sebelumnya.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan perpres dalam proses harmonisasi di kementerian terkait. Dan dipastikan akan diterbitkan pada akhir bulan ini.

Baca Juga :  Tinjau Perbaikan Jalan Nasional di WKS, H. Bakri : Insyaallah dari Jambi ke Sabak Tidak Lagi Menjadi Hambatan

“Proses finalisasi akan keluar bulan ini, itu pemerintah, harmonisasi antar-kementerian,” ungkap Nicke dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (6/7/2022).

Secara normatif, lanjut Nicke, kriteria kendaraan penerima BBM bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, Pertamina sebagai perusahaan pelat merah penyedia BBM hanya akan mengimplementasikan regulasi tersebut.

Saat ini perseroan tengah mengambil langkah persiapan, salah satunya mewajibkan pemilik kendaraan menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi. Proses ini masih dalam tahap pendaftaran.

“Dalam hal ini kami akan mengikuti keputusan yang ditetapkan pemerintah yang dituangkan dalam revisi perpres tersebut,” kata dia.

Baca Juga :  Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Bupati Tanjab Barat Hadiri di Mesjid Jami' Hidayaturrahman

Dalam perubahan tersebut, lanjut Nicke, pemerintah akan menetapkan jenis kendaraan hingga cubicle centimeter (cm3) atau CC. Baik roda dua dan empat akan ditetapkan berapa besaran CC kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

“Misalnya kendaraan roda empat yang diperbolehkan sampai 1.500 CC, maka otomatis di atas 1.500 CC masuk ke Pertalite ini gak akan keluar, itu mekanismenya. Jadi tidak ada adjustment by person di SPBU,” tutur dia.

Nicke juga memastikan regulasi ini hanya mengatur kendaraan umum dan pribadi. Hanya saja dia enggan menjabarkam kendaraan milik UMKM, perusahaan, hingga kendaraan dinas pemerintah.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Menghadiri Sosialisasi Hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2023

“Nanti saya jelaskan bagaimana UMKM, karena inikan kalau kita lihat Pperpres tersebut yang berhak adalah masyarakat dari jenis kendaraan, UMKM tentu berbeda pendekatannya. Ketiga nelayan, keempat petani. Kemudian, kelima ada solar, kaitannya dengan industri apa, ini nanti berbeda,” kata dia.(win)