Zabak.id, PALEMBANG – Gubernur Jambi Al Haris memberikan apresiasi kepada SKK Migas dalam mendorong upaya peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya di Provinsi Jambi dengan melakukan pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Al Haris pada Pra Forum Kapasitas Nasional 2022 Wilayah Sumbagsel, yang berlangsung di Novotel Palembang Sumatera Selatan, Rabu (06/07/2022).

“SKK Migas memiliki visi yang sangat baik sekali terutama dalam membantu pemerintah untuk mengangkat dan meningkatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan melakukan pembinaan. Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo terkait dengan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) yang lebih memprioritaskan pada produk produk unggulan lokal,” ujar Al Haris.

Al Haris menuturkan, potensi pemberdayaan masyarakat di Provinsi Jambi sangat tinggi sekali, dimana Pemerintah Provinsi Jambi turut mendorong pemberdayaan masyarakat bekerja sama dengan SKK Migas dan perusahaan lainnya dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat.

Baca Juga :  Pemdes Manunggal Makmur Ucapkan Selamat HUT RI ke 76

“Kita turut mendorong pemberdayaan masyarakat dengan memberikan edukasi guna mengembangkan UMKM yang ada di Provinsi Jambi, antara lain di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi. Pemberdayaan masyarakat pada sektor UMKM kita lakukan dengan memberikan pelatihan kepada UMKM, antara lain, pelatihan batik dan pelatihan peningkatan anyaman,” tutur Al Haris.

Al Haris mengungkapkan, SKK Migas di Provinsi Jambi melalui Petrochina telah melakukan pemberdayaan masyarakat dengan mengembangkan UMKM, yaitu mengadakaan pembinaan pada bidang usaha kopi, batik dan makanan ringan. Petrochina juga telah melakukan pelatihan ecoprint dan pewarnaan alami melalui program (Corporate Social Responsibility) CSR.

“Pemberdayaan masyarakat ini bertujuan untuk mengangkat produk lokal menjadi produk global dalam mendukung P3DN, dengan adanya kolaborasi yang baik antara SKK Migas dan Pemerintah Provinsi Jambi, tentunya ini dapat mewujudkan upaya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat di Provinsi Jambi,” ungkap Al Haris.

Baca Juga :  Jangan Coba-coba Berbuat Curang, Gubernur Jambi Akan Cabut Izin Jika Perusahaan Beli TBS di Bawah Standar Pemerintah

Lebih lanjut, Al Haris juga menyampaikan Provinsi Jambi melaksanakan kerjasama Participating Interest (PI 10%) dengan SKK Migas, atas dasar hukum Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran Participating Interest (PI 10%) pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

“Provinsi Jambi memiliki potensi kekayaan energi yang cukup besar, salah satunya adalah potensi sumber energi fosil seperti minyak bumi, gas bumi dan batubara, selain itu juga memiliki potensi energi baru terbarukan seperti tenaga surya, bioenergi dan panas bumi yang cukup besar dan menjadi sumber energi untuk pemenuhan kebutuhan energi di Provinsi Jambi,” kata Al Haris.

Baca Juga :  Gugatan MCW Diterima, Dirut Bank 9 Jambi Akan di Sidang Perkara Melawan Hukum

“Pemerintah Provinsi Jambi melalui PT. Jambi Indoguna Internasional telah melakukan kerjasama PI 10% dengan beberapa perusahaan guna melaksanakan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral nomor 37 Tahun 2016, perusahaan tersebut adalah PT. Jet Stone Blok Lemang, PT. Gregori Blok Kenanga, Conoco Philips (South Jambi) Jambi South Blok B, Montd’Or Oil (Tungkal Limited) Tungkal Blok dan Petrochina Blok Jabung,” lanjut Al Haris.

Al Haris mengharapkan dengan kolaborasi dan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Jambi bersama SKK Migas yang telah terjalin baik selama ini dapat mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Jambi, khususnya dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat dengan memberdayakan masyarakat, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jambi.