Zabak.id, JAMBI – Komisi II DPR RI lakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Jambi, hal ini Guna mencegah dan memberantas mafia pertanahan, Senin (04/07/2022).

Dalam kegiatan itu tampak Hadir Kakanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jambi beserta jajaran, Kapolda Jambi, Kajati Jambi, serta pejabat dari Kementerian ATR/BPN RI terkait pencegahan dan pemberantasan mafia pertanahan.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, menjelaskan, kedatangan ke Provinsi Jambi untuk memastikan penanganan yang dilakukan ATR/BPN Kanwil Provinsi Jambi terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan terhadap masalah mafia dan sengketa tanah yang terjadi di Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Hadiri Launching Permendagri No. 59/2021, Ketua DPRD Edi Purwanto : Tidak Ada Alasan Pemerintah untuk Tidak Melayani Rakyat dengan Maksimal

Ia juga menyinggung sengketa tanah seorang penjual pisang keliling yang istrinya ditahan, dikarenakan terdapat dua sertifikat tanah pada satu objek yang dikeluarkan oleh BPN.

“Itulah yang saya sampaikan tadi ketika kami rapat kerja dengan ATR/BPN yang ada di Kanwil Provinsi Jambi yang dihadiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Ini kan ketidak hati-hatian, masak dalam satu tanah ada dua sertifikat, ini kenapa bisa terjadi. Oleh karena itu, kalaulah seandainya pihak ATR/BPN ini bekerja secara profesional, kalau sudah ada sertifikat dan dimiliki oleh seseorang terhadap objek tanah tertentu lalu dikeluarkan lagi, tentu akan menjadikan konflik hukum, namanya sengketa tanah”, katanya.

Baca Juga :  Maraknya Konflik Lahan, DPRD Provinsi Jambi Minta Kementerian BPN Buat Formulasi

Ia menambahkan bahwa dirinya telah menyampaikan dan mempertanyakan kinerja-kinerja dari ATR/BPN ketika berdialog.

“Sampai-sampai dia dimasukkan penjara, seorang ibu tua dan saya sangat merasa prihatin, dan saya berharap kepada pihak kepolisian agar untuk menyelesaikannya secara arif dan bijaksana dan dilakukan secara profesional sehingga orang yang salah menjadi tidak salah, orang yang tidak salah menjadi salah dimuka hukum.

“BPN telah menyatakan legal, tentu harusnya pihak aparat penegak hukum serta merta untuk menghentikan kasusnya dan tidak perlu sampai agar dia ditahan”, tutupnya.(*/us)