Zabak.id, JAKARTA – Salah satu tempat hiburan malam Holywings membuat masyarakat heboh dengan sistem promosi yang ditawarkan melalui sosial media, pasalnya pihak Holywings mempromosikan siapa saja yang memiliki nama “Muhammad dan Maria” mendapatkan minuman secara gratis alias free.

Pihak kepolisian dengan sigap menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut Polisi mengantongi sejumlah alat bukti terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian atas promosi Holywings tersebut.

“Kejadian Kamis (23/6) di-upload dan kami dapatkan beberapa alat bukti (yakni) keterangan saksi, keterangan ahli, dan kemudian juga kita dapatkan alat bukti dokumen,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga :  Mengenal Sosok Arie Suryanto Penggiat Pemerhati Sosial Lingkungan Hidup dan Pariwisata Tanjab Timur

Karena telah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada Jumat (24/6) siang tadi. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan meningkatkan keenamnya jadi tersangka.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti ke polisi. Di antaranya screenshot postingan akun Instagram Holywings yang memuat promosi minuman gratis bagi pengunjung bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria.

“Kemudian barang bukti yang kita lakukan penyitaan antara lain yang pertama screenshot postingan akun ofisial HW, kedua satu unit mesin atau PC komputer, ketiga satu buah handphone, kemudian satu buah eksternal hard disk dan satu buah laptop,” jelas Budhi.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Letakkan Batu Pertama Rumah Tahfidz Al-Qur'an Ibadurrahman

Dari barang bukti tersebut polisi menduga bahwa para tersangka menggunakan barang tersebut sebagai sarana promosi.

“Dari barang bukti ini kami menduga bahwa pelaku atau para tersangka menggunakan sarana-sarana barang bukti yang kami sebutkan tadi untuk memproduksi ataupun sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana tersebut,” ucapnya.

Peran 6 Tersangka
Diketahui terdapat enam orang staf Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penodaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Baca Juga :  Kabar Baik, Pemerintah Siapkan Bansos Bagi Pegiat Judol

“Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Berikut keenam tersangka itu:

1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo

Sumber : Detik.com