Zabak.id Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Sudirman mendatangi Polres Tanjab Timur menanyakan perkembangan kasus laporan terkait pemotongan insentif nakes, dugaan tanda tangan palsu, dan Pungli insentif nakes yang diduga dilakukan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Nurdin Hamzah guna untuk mencairkan anggaran covid-19.

Pada pertemuan tersebut, Kanit Tipikor Polres Tanjab Timur Aris Padli menyampaikan bahwa pihaknya sudah menindak lanjuti laporan LMP tersebut. Namun baru sebatas pemanggilan pihak terlapor serta pemintaan dokumen laporan pengunaan anggaran Nakes Covid – 19, ujar Sudirman menirukan ucapan Kanit Tipikor Aris Padli, Kamis (16/06).

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kasus Penistaan Agama di Holywings

Lanjut Sudirman, Kanit Tipikor menjelaskan bahwa perkara yang dilaporkan LMP tersebut masih dalam tahap proses di Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) Provinsi Jambi. Namun, pihak penyidik sudah melayangkan surat permohonan penjelasan perkara itu di Kejati Jambi. Saat ini Pihak Penyidik Mapolres masih menunggu jawaban pihak Kejati Jambi, lanjut Sudirman.

Sementara, Kata Sudir, pihak penyidik sempat menyampaikan, andai perkara yang dilaporkan ini ditutup pihak Kejati Jambi, dengan alasan tidak ada ditemuinnya pelanggaran hukum. Namun hal itu tidak menutup penyidik Polres untuk menindak lanjuti perkara itu.

Baca Juga :  Kronologi Penangkapan Pejuang Wadas

“Artinya, ketika perkara yang sama, tidak bisa kita tindak lanjuti. Namun bila perkara lain akan kita lanjuti. Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan dalam perkara sama, namun ditemukannya alat bukti yang baru, akan kita tindaklanjuti. Meski demikian, bila menyangkut pidana Korupsi, kita juga akan meminta laporan keuangan dari inspektorat dan BPKP, ” Beber Sudirman, kembali menirukan apa yang disampaikan Kanit Tipikor Polres Tanjabtim.

Menurut Sudirman, dari keterangan Kanit Tipikor, Direktur RSUD Nurdin Hamzah mengatakan bahwa kasus ini masih ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi. Padahal, dari keterangan pihak Kejati kepada LMP Tanjabtim, kasus persoalan Nakes RSUD Nurdin Hamzah ini sudah sejak lama dihentikan. (red)