Zabak.id, JAMBI – Komitmen Indonesia dalam upaya mitigasi perubahan iklim melalui ratifikasi Persetujuan Paris (Paris Agreement) dalam UU N0.16 tahun 2016 dan penegasan komitmen di Pakta Iklim Glasgow dengan tujuan untuk membatasi kenaikan temperatur global di bawah 2 OC menimbulkan konsekuensi khususnya dalam arah pembangunan.
Terus berupaya untuk melakukan percepatan penggunaan energi terbarukan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi gandeng Institute for Essential Services Reform (IESR) rencanakan pengoptimalan penggunaan energi di Jambi.
Kabid Energi ESDM Provinsi Jambi, Pandu mengatakan kerjasama ini dilakukan sebagai upaya pemanfaatan potensi energi terbarukan di Jambi.
“Apapun yang sifatnya pembangunan pasti akan didukung penuh,” ujarnya, Selasa (07/05/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Marlistya Citraningrum, perwakilan Institute for Essential Services Reform (IESR) mengatakan bahwa Jambi masuk ke dalam 10 besar provinsi yang memiliki potensi energi terbarukan.
“Energi terbarukan bisa dari air, udara, cahaya, dan lainnya. Untuk Jambi sendiri yang baru di data adalah potensi PTLS yang mencapai 281,5 Gb Watt,” ujarnya.
Kemudian untuk kerjasama dengan Dinas ESDM di antaranya membantu dinas untuk melakukan perencanaan agar saat realisasi dapat mengetahui potensi apa saja yang bisa ditetapkan.
Dalam muatan rilisnya, Menurut analisis IESR, keberhasilan transisi energi di tingkat daerah akan memberikan beragam manfaat: biaya sistem kelistrikan yang lebih murah, diversifikasi ekonomi, pengembangan industri baru, munculnya lapangan kerja hijau, perbaikan kualitas udara, tanah, dan air, serta penurunan biaya kesehatan.
Pemerintah daerah membutuhkan strategi
dan kebijakan yang ramah bagi pemangku kepentingan terkait serta rencana aksi terarah untuk memastikan kelancaran transisi berkeadilan di level daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berorientasi pada transformasi energi terbarukan serta akselerasi ekonomi berbasis teknologi hijau akan menjadi kunci keberhasilan dalam transisi energi di tingkat daerah.
Selain itu, pemerintah daerah memegang peran penting untuk implementasi Rencana
Umum Energi Daerah (RUED) yang dimandatkan sebagai turunan dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Citra juga menjelaskan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi, diantaranya :
1. Asistensi perhitungan potensi teknis PLTS atasp di bangunan pemerintah untuk mendukung Rencana Aksi Konservasi Energi;
2. Asistensi penyusunan juknis Program Boenda (Bantuan Terintegrasi Untuk Dapur & Penerangan Rumah Tangga) – program pengentasan kemiskinan melalui pemanfaatan energi terbarukan (tenaga Surya). Sesuai amanat kebijakan subsidi dan insentif energi dalam peraturan Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2019;
3. Asistensi implementasi rencana umum energi daerah (REUD) melalui penyusunan peta jalan pemenuhan energi yang mengutamakan energi terbarukan;
4. Penjangkauan dan komunikasi pada masyarakat dan semua sektor lain untuk aksi iklim kontribusi dalam transisi energi Jambi.
(us)