Zabak.id, JAMBI – Usai melantik tiga Penjabat (Pj) Bupati, Gubernur Jambi Al Haris secara tegas mengingatkan agar bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Ketiga Pj Bupati tersebut adalah Hendrizal PJ Bupati Sarolangun. Bachyuni PJ Bupati Muaro Jambi, Aspan PJ Bupati Tebo.

“Kalau seandainya mereka di lapangan melanggar ketentuan di luar pekerjaannya, sudah tidak pas lagi, kita tarik lagi ke provinsi. Itu konsekuensinya”, tegas Gubernur didampingi Wagub, usai melakukan prosesi pelantikan PJ Bupati, di Rumah Dinas, Minggu (22/05/2022).

Baca Juga :  DPRD Kota Jambi Laksanakan RDP Terkait Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi 2022-2024

Haris yang sebelumnya mengusulkan 9 nama ke Kemendagri, dan kemarin (21/05/2022) Mendagri telah menetapkan 3 dengar menerbitkan SK agar dilakukan proses pelantikan.

Pelantikan Pj Bupati ini menurutnya sudah sesuai SK Mendagri dikeluarkan tanggal 21 Mei, yang dilantik di tuntut penuh berkerja amanah demi kepentingan masyarakat.

“Tentu kita berharap nama-nama yang di tunjuk Mendagri dapat bekerja sesuai undang-undang yang berlaku,”sebutnya

Al Haris juga berpesan agar ketiganya dapat mengendalikan covid di daerah, mereka harus mampu menstabilkan harga pangan.

“Kita butuh pemimpin yang kuat yang bisa membuat dan tenang nyaman masyarakat”, tukasnya.

Baca Juga :  Terungkap, Rekaman Ferdy Sambo Terlebih Dahulu Masuk ke Rumah Lalu di Susul Brigadir J dan Putri

Terakhir, kata dia, kinerja Pj Bupati akan di evaluasi tiga bulan sekali.

“Mereka wajibkan melaporkan kinerjanya kepada gubernur dan Mendagri,” ujar Al Haris

Diketahui, Jabatan Pj hanya berlaku satu tahun dan akan diperpanjang jika kinerjanya baik begitupun sebaliknya.(us)