Somasi PLN Kuala Tungkal, Ketua YLKI Tanjab Barat : Kami Memberikan Waktu Tujuh Hari

Kamis, 19 Mei 2022 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Somasi PLN Kuala Tungkal, Ketua YLKI Tanjab Barat : Kami Memberikan Waktu Tujuh Hari

Somasi PLN Kuala Tungkal, Ketua YLKI Tanjab Barat : Kami Memberikan Waktu Tujuh Hari

Zabak.id, TANJAB BARAT – Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tanjab Barat, Abdul Kadir, S.Sos (Hamka) Layangkan Surat Somasi atas masalah pelayanan kelistrikan.

“Berdasarkan fakta di lapangan, masih terjadinya pemadaman listrik instidental maupun terjadwal serta rendahnya tegangan voltase kepada konsumen yang berlangsung dari dulu hingga sekarang ini, ini merupakan bukti ketidak seriusan PT. PLN selaku pelaku usaha dalam pelayanan kepada konsumen menurut UU no. 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikkan pasal 29 ayat 1, konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik terus menerus dengan mutu dan kehandalan yang baik, dan mendapat harga listrik yang wajar” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Kunjungi Gapura Kopi Beramal, Makan Minum Sepuasnya Bayar Seikhlasnya

Berdasarkan hal di atas, kami menyampaikan somasi kepada manajer PT. PLN ULP Kuala Tungkal. Kamis, (19/05/2022).

1. Memperbaiki kualitas pelayanan dan kehandalan mutu listrik kepada konsumen PT. PLN ULP Kuala Tungkal sesuai dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) yang di tanda tangani oleh manager PT. PLN dengan konsumen.

2. Memberikan kompensasi ganti rugi/pemotongan tarif/restitusi tagihan kepada konsumen listrik PT. PLN ULP Kuala Tungkal.

3. Meminta maaf kepada konsumen listrik ULP Kuala Tungkal melalui satu media Nasional dan tiga media lokal.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Buka Rakor Pelayanan Publik Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Daerah

“Kami memberikan waktu 7 hari untuk melaksanakan somasi. Jika mengabaikan somasi ini, kami akan melakukan upaya hukum secara pidana ke pihak kepolisian republik Indonesia dan gugatan secara perdata ke pengadilan” ujarnya.

Selanjutnya, Ketua YLKI memberikan waktu selama 7 hari kepada pihak PLN untuk memperbaiki buruk nya layanan terhadap konsumen dan apabila setelah di layangkan surat somasi tidak ada perubahan maka YLKI akan melakukan upaya hukum secara pidana dan perdata.

“Secara pidana berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 no. 4 tentang perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda dua miliyar, junto pasal 378 KUHP tentang penipuan atas surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).”ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua Komisi II Minta Pemkab Prioritaskan Pembenahan Layanan Kesehatan di Tanjab Barat

“Secara perdata atas perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) pasal 1365 KUH perdata, Wanprestasi/ Cidera janji pasal 1236, pasal 1238, dan pasal 1243 KUH perdata”ungkapnya.

Dan seterusnya ketua YLKI berharap kepada bapak Bupati, DPRD, Kapolres, Kejari, Pengadilan Negeri, dan seluruh masyarakat Tanjung Jabung Barat.

“Untuk mendukung gerakan ini demi tercapainya kabupaten Tanjung Jabung Barat berkah”tutupnya.(mal).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Sistem Kesehatan: Antara Harapan dan Luka Ibu Sri
Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional
Kembalikan Formulir ke PDIP, Al Haris: Saya Berharap 2024 Mengulang Kembali Masa Perjuangannya
Wagub Sani: Santri Ponpes Irsyadul ‘Ibad Cikal Bakal Generasi Penerus Bangsa
PAN Keluarkan 2 Rekomendasi Bacalon Bupati Tanjab Timur, Berikut Pernyataan Masing-masing Tim dan KPU!
Jambi didalam sorotan Nasional dan Internasional 
Bersama Puluhan Timnya Datangi Nasdem, Muslimin Tanja Serius Maju Cabup Tanjab Timur
Kembalikan Formulir Bacabup ke PDIP, MT di Beri Bunga dari Megawati Sebagai Bentuk Cinta

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 00:59 WIB

Sistem Kesehatan: Antara Harapan dan Luka Ibu Sri

Rabu, 8 Mei 2024 - 18:21 WIB

Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional

Rabu, 8 Mei 2024 - 17:48 WIB

Kembalikan Formulir ke PDIP, Al Haris: Saya Berharap 2024 Mengulang Kembali Masa Perjuangannya

Rabu, 8 Mei 2024 - 17:01 WIB

Wagub Sani: Santri Ponpes Irsyadul ‘Ibad Cikal Bakal Generasi Penerus Bangsa

Rabu, 8 Mei 2024 - 16:39 WIB

PAN Keluarkan 2 Rekomendasi Bacalon Bupati Tanjab Timur, Berikut Pernyataan Masing-masing Tim dan KPU!

Selasa, 7 Mei 2024 - 22:47 WIB

Bersama Puluhan Timnya Datangi Nasdem, Muslimin Tanja Serius Maju Cabup Tanjab Timur

Selasa, 7 Mei 2024 - 22:16 WIB

Kembalikan Formulir Bacabup ke PDIP, MT di Beri Bunga dari Megawati Sebagai Bentuk Cinta

Selasa, 7 Mei 2024 - 14:51 WIB

Wagub Sani Minta FGD Penanganan Banjir Sungai Batang Merao Dapatkan Solusi Permanan

Berita Terbaru

BERITA

Sistem Kesehatan: Antara Harapan dan Luka Ibu Sri

Kamis, 9 Mei 2024 - 00:59 WIB