Zabak.id – Melalui Surat Audiensi HMI Cabang Tanjung Jabung Barat Ke Pemda Nomor : 030/B/SEK/IX/2022 terkait pemotongan TPP untuk zakat profesi di Lingkup Tanjab Barat di sambut langsung Oleh Sekda Tanjab Barat dan Kabag Prokopimda Tanjab Barat di Kantor Bupati, Rabu, (27/04/2022).

Mengenai surat yang di keluarkan Pemda Nomor : 400/731/KESRA/2022 tanggal 7 April 2022 mengenai potongan TPP Zakat profesi sebesar 2,5 Persen ini untuk TPP saja” Ungkap Sekda Tanjab Barat.

Sekretaris Daerah Tanjab Barat, Agus Sanusi Menyampaikan surat himbauan ini mengaju ke provinsi Jambi dan sesuai dengan tentukan yang berlaku.

“Dan tidak ada sanksi jika para ASN/PNS di lingkup Tanjab Barat tidak menandatangani”tuturnya.

Dan mengenai TPP ini adalah kebijakan Pemerintah daerah bahwasanya tidak ada paksaan mengenai Potongan TPP zakat profesi ini.

“Dan Pemda menyalurkan ke BAZNAS Tanjab Barat itu sesuai dengan ketentuan, dan setiap daerah TPP ini biasanya langsung ke Baznas” ujarnya.

Baca Juga :  Didampingi Walikota, Kapolda Tinjau Sarana dan Prasarana Mall Pelayanan Publik Kota Jambi

Tambah Sekda Tanjab Barat, Bupati sudah menyampaikan kepada kepala OPD di lingkup Tanjab Barat Dan surat ederan ini di keluarkan sudah di lakukan koordinasi di setiap OPD lingkup Tanjab Barat.

“Untuk masalah sosialisasi kan itu masalah kepala OPD menyampaikan ke ASN/PNS di lingkup Tanjab Barat” tuturnya.

“Dan potong TPP ini langsung di bagikan ke Baznas Tanjab Barat, bukan di bupati, wakil bupati maupun sekda” tambahnya.

Di samping itu, Agus Sumantri Kabag Prokopimda Tanjab Barat menyampaikan melalui Lembaga BAZNAS Tanjab Barat ini dapat mengingatkan bahwa zakat itu bukan hanya zakat yang wajib saja, namun juga ada zakat profesi. Jadi kita harus menanamkan dalam diri kita masing-masing untuk membantu orang lain yang masih banyak membutuhkan uluran tangan, baik dengan berzakat, berinfaq dan bersadaqoh.

“Dengan adanya BAZNAS kita bisa berkerja sama untuk membantu bagi keluarga miskin dan Bantuan bagi kaum perempuan, fakir miskin, anak terlantar, Lansia, penyandang disabilitas dan Kelompok Rentan lainnya. Inilah salah satu yang dapat dikolaborasikan dengan tujuan kita yang mulia untuk mengentaskan kemiskinan di daerah,” bebernya.

Baca Juga :  Sekda Pimpin Rapat Kerjasama dengan LP Kelas II B Kualatungkal

Selanjutnya, Ketua Umum HMI Cabang Tanjab Barat, Muhammad Luqman Menyampaikan kami hadir bersama Rekan-rekan pengurus Cabang Tanjung Jabung Barat Mempertanyakan terkait polemik surat Himbauan Pemerintah Daerah.

“Hadir nya Kami disini untuk memperjelas Himbauan oleh pemerintah Daerah terkait dengan Pemotongan TPP untuk Zakat Profesi yang hari ini saya fikir perlu untuk didiskusikan lebih lanjut, karena ada beberapa poin yang berdasarkan hasil diskusi kami tidak proporsional” Ujar Luqman.

Mengenai peruntukan zakat profesi Muhammad Luqman sangat Setuju, namun dengan beberapa Poin yang harus di penuhi terlebih dahulu.

“Terkait Asas Manfaat nya saya fikir sudah benar jika nantinya bakal diperuntukkan untuk membantu masyarakat yang dianggap kurang mampu, Namun tentu ketika berbicara Zakat ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi seperti Nisab dan Haul nya, apakah sudah cukup syarat nya?, Jika memang sudah terpenuhi Syarat- syaratnya maka tidak jadi soal” Tambah Luqman.

Baca Juga :  Bupati Hadiri Prosesi Pelantikan PMII Tanjab Barat Masa Khidmat 2022

Muhammad Luqman justru lebih sepakat dengan pandangan Wabup yang memberikan Kebebasan bagi ASN dalam hal setuju atau tidaknya TPP nya dipotong.

“Yang jelas kami dari HMI sepakat atas pernyataan wabup beberapa hari yang lalu bahwa Jika ASN tidak siap untuk TPP nya dipotong untuk Zakat Profesi maka tidak usah tanda tangani surat persetujuan, itu lebih baik.”Jelas Luqman.

Terakhir Muhammad Luqman menambahkan bahwa jika kedepannya timbul polemik HMI siap untuk meng advokasi permasalahan ini hingga tuntas.

“Dan jika nantinya dengan tidak ditandatanganinya Surat persetujuan itu menimbulkan polemik di kemudian hari, Kami dari HMI Tanjung Jabung Barat siap untuk advokasi”. Tutupnya.(mal).