Zabak.id – Camat Kecamatan Kuala Jambi, Kapolsek, Bersama Babinsa dan Tim Gugus Tugas Covid-19 kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) kembali turun kelapangan guna memonitoring Protokol Kesehatan (Prokes) untuk cluster hajatan pernikahan.

Tim gugus tugas Covid-19 yang di pimpin langsung ketua Gugus tugas Camat Kuala Jambi Taufik Kurniawan, S.STP bersama Polsek dan Babinsa menemui tuan rumah di satu titik Kelurahan Tanjung Solok, guna menyerahkan langsung surat rekomendasi diperbolehkannya penyelenggaraan kegiatan hajatan pernikahan tersebut serta melihat langsung apa saja yang perlu dipersiapkan, Minggu (31/01/2021).

Baca Juga :  Zona Merah, Tim Satgas Kuala Jambi Gelar Rakor, Ini Hasilnya...

“Tuan rumah yang kami temuin tadi telah dinyatakan lengkap menyiapkan masker untuk seluruh tamu undangan, menyiapkan tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, serta menjaga jarak,” jelas Taufik selaku ketua gugus tugas Covid-19

Perlengkapan Prokes

Lebih lanjut, Taufik juga menghimbau tuan rumah agar tidak mengadakan hiburan (organ tunggal) di malam hari.

“Kami sadari ini kebijakan yang sangat tidak populis, ini kami harus lakukan demi kepentingan bersama untuk sama-sama kita mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kecamatan Kuala Jambi,” ujarnya (red)