Zabak.id – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat M.ag menghadiri launching Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Gedung Pola. Rabu, (16/03/2022).

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan Infrastruktur yang kita nikmati serta penyelenggaraan layanan publik lainnya, pada hakekatnya berkat sumbangsih kita semua dalam bentuk pajak, dengan begitu dalam pengelolaan pajak ini sangat diperlukan kepedulian dan partisipasi dari semua pihak, baik dari Aparatur Pemerintah, pihak Swasta serta dari seluruh lapisan masyarakat.

“Seluruh Perangkat Pemerintah mulai dari struktur yang terendah RT, RW, Desa/Kelurahan dan Camat beserta seluruh jajarannya dapat dijadikan sebagai contoh panutan di lingkungan masyarakat dalam hal ketaatan membayar pajak. Bupati juga berharap kepada seluruh Kepala OPD rutin lakukan pengecekan kepada seluruh ASN di lingkungannya untuk memastikan telah membayar PBB-P2 yang menjadi kewajibannya”tuturnya.

Baca Juga :  Bupat Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2024

Selanjutnya, Begitu juga dengan seluruh perangkat Desa/Kelurahan dan Camat, jika masih ada yang belum membayar pbb-p2 tahun 2021, agar dipastikan untuk segera membayarnya. Penyerahan SPPT-P2 Tahun 2022 ini sebagai awal dimulainya rangkaian kegiatan pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” tegasnya.

“Saya minta agar terus melakukan inovasi dan terobosan untuk pengelolaan pajak yang lebih efektif melalui pengembangan sistem aplikasi, serta untuk memberikan pelayanan pajak daerah yang lebih baik agar terjalin Komunikasi dan Kerjasama yang baik dengan berbagai Stake Holders di Bidang Perpajakan.” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Lantik Pengurus PTMSI Tanjab Barat Periode 2024-2028

Selain itu, Bupati juga sampaikan bahwa pada dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada semua kecamatan agar segera di tindaklanjuti dengan mendistribusikan SPPT PBB-P2 sampai kepada wajib pajak. Bupati juga ingatkan terkait penerbitan SPPT PBB-P2 tahun pajak 2022 ini, yang memungkinkan adanya ketidaksamaan antara data yang tertera pada SPPT dengan objek pajak karena adanya perubahan kepemilikan objek bumi dan bangunan tanpa disertai dengan perubahan data SPPT. Terkait hal itu, Bupati himbau agar Camat, Kades dan Lurah agar segera menyampaikan usulan pembentulan dan pemutakhiran data SPPT sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Wabup Tanjab Barat Hadiri Rakor Persiapan Pemilu di Jambi

Kegiatan ilanjutkan dengan Penyerahan SPPT Potensial dan SPPT Non Potensial kepada perwakilan dari beberapa eleman masyarakat yang akan diserahkan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat serta Penyerahan hadiah kepada Kecamatan dengan realisasi penerimaan PBB-P2 terbaik sekaligus penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada camat dan foto bersama.(*/mal).