Zabak.id – Polres Batanghari berhasil menangkap Seorang Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Amin di Jambi setelah terlibat dugaan pencabulan terhadap para santrinya.

Pelaku diketahui berinisial MNM warga Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi. Pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif usai dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap satu orang santri.

Kapolres Batanghari, AKBP Mochamad Hasan saat dikonfirmasi membenarkan ada seorang pimpinan pondok pesantren ditangkap karena terlibat dugaan pencabulan santri.

“Ya benar, Pimpinan pondok pesantren Al Amin sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis,(17/02/2022)

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Apresiasi Kemendikbudristek Telah Peduli Dengan Sungai Batanghari

Mochamad menceritakan, penangkapan pimpinan ponpes tersebut setelah korban melapor ke pihak keluarga dan langsung melapor ke Polres Batanghari. 

“Jadi, saat pihak keluarga korban melapor ke Polres, tim satreskrim Polres langsung menangkap pimpinan ponpes,” katanya.

Mochamad mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku sudah mencabuli santrinya dan mengaku baru satu kali melakukan terhadap korban.

Dikutip dari Viva.co.id Adapun modus pelaku melakukan pencabulan yakni berawal pada Jumat, 11 Februari sekitar pukul 01.00 WIB melakukan ruqyah sebanyak empat orang santri karena kesurupan. Setelah sadar, tiga orang santri langsung dibawa ke kamar asrama, sedangkan satu orang santri tinggal di kamar pelaku dan langsung melakukan pencabulan.

Baca Juga :  Syarat Daftar Jadi Ketua PWI Jambi Rp 50 juta, Penasehat: Hancur PWI Kita ini

“Tidak hanya di kamar melakukan pencabulan, pelaku juga datang ke kamar korban yang sebelumnya sudah sadar. Namun karena nafsu tidak tertahankan, pelakupun mencabuli santri dan pihak keluarga mengetahui atas laporan korban langsung melapor ke Pihak kepolisian,” terangnya.