Zabak.id, JAMBI – Anggota Komisi V DPR RI sekaligus anggota MPR RI, H. A Bakri HM, SE, melakukan kegiatan Sosialisasi 4 pilar Kebangsaan MPR RI di salah satu gedung Pertemuan di Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi pada Senin (21/04/2025) sore.

H Bakri menyampaikan bahwa pelaksanaan Sosialisasi 4 Pilar ini merupakan kewajiban sebagai anggota MPR RI, yang landasan hukumnya adalah Undang-Undang No. 17 Tahun 2014, Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 huruf c yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2013 sebagai perubahan ketiga.

Baca Juga :  Kabar Terkini Anak Lumpuh Layu di Penyengat Rendah, Balai Alyatama : BPJS Suci Sudah Dilunasi dan Aktif

Menurut Legislator asal Jambi ini, bahwa Sosialisasi 4 Pilar MPR RI merupakan program penting yang dijalankan oleh MPR RI untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Sosialisasi 4 Pilar MPR RI merupakan program penting yang dijalankan oleh MPR RI untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Program ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran kebangsaan dan menjaga persatuan serta kesatuan bangsa,” kata Anggota DPR RI yang duduk untuk 4 Periode ini.

Baca Juga :  Predikat Kinerja Pemerintah Tanjab Barat 'Baik' dengan Capaian 85,76%

Dengan memahami 4 Pilar, masyarakat diharapkan dapat memahami Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Sosialisasi ini juga diharapkan dapat memperkuat kesadaran kolektif dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

Juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya taat konstitusi. (us)