Zabak.id, JAKARTA – Komisi V DPR RI telah memberikan kewenangan kepada Menteri Desa dan PDT untuk memilih tenaga profesional untuk membantunya bekerja.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi V DPR H Bakri menanggapi perdebatan kabar pemberhentian sepihak tenaga pendamping profesional (TPP) Kemendes PDT.

H Bakri menyampaikan pada prinsipnya TPP Kemendes adalah tenaga kontrak yang setiap tahunnya dilakukan evaluasi oleh menteri.

Sehingga, sambung legislator PAN itu, ketika ada TPP yang tidak diperpanjang kontraknya, maka hal itu adalah langkah dari Menteri Desa Yandri Susanto untuk mengevaluasi dan memilih figur profesional dalam struktur kerjanya.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, MD KAHMI Bantul Door-to-door ke Rumah Warga Guwosari

“Jadi apa yang dilakukan menteri desa itu sudah melaksanakan tugas sesuai dengan hasil rapat DPR,” kata H Bakri dikutip dari RMOL, Selasa 4 Maret 2025.

Bakri membantah pencopotan TPP itu semata karena alasan politis. Terutama, soal posisi TPP yang diberhentikan adalah mantan calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

H Bakri meyakini, Yandri sebagai Menteri Desa tahu kebutuhan dalam membangun kinerja dari orang-orang yang profesional dengan pemikiran fokus membangun desa.

“Takutnya juga nanti terjadi kepentingan-kepentingan, oleh sebab itu pendamping desa perlu orang profesional yang murni betul memikirkan mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga :  FGD Konflik Lahan, DPRD Provinsi Jambi Ajak Para Pemangku Kepentingan Teken Komitmen Bersama

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menilai pengelolaan tenaga pendamping profesional di Kementerian/Lembaga (K/L) termasuk Kemendes PDT harus berdasarkan indikator yang jelas.

Hal itu disampaikan Syaiful Huda dalam audiensi bersama anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia).

Dia menegaskan alasan jika penghentian TPP di lingkungan Kemendes PDT karena faktor pencalegan cenderung dibuat-buat. Terlebih, tidak ada aturan yang melarang TPP menggunakan hak untuk dipilih dan memilih.

Bahkan dari laporan TPP, lanjut legislator PKB ini, ada korespondensi antara KPU dan Kemendes PDT yang menegaskan jika tidak ada masalah jika pendamping desa maju sebagai Caleg dalam Pemilu 2024.

Baca Juga :  Pesan Ketua DPRD Tanjab Timur di Hari Pers Nasional 2021

“Lalu, tiba-tiba sekarang mereka dipersoalkan bahkan diberhentikan gara-gara mereka nyaleg. Padahal mayoritas mereka adalah TPP dengan masa kerja dan pengalaman panjang,” tuturnya.

Huda juga menegaskan jika TPP maju sebagai caleg tidak hanya didominasi salah satu partai politik. Dari laporan Pertepedesia, TPP yang maju caleg berasal dari lintas partai seperti PDI Perjuangan, PKB, Golkar, hingga Gerindra.(*)