Zabak.id, JAMBI – Al Haris dan Abdullah Sani, bakal dilantik sebagai Gubernur Jambi dan Wakil Gubernur Jambi pada 6 Februari 2025 mendatang.
Kepastian ini didapat, dari hasil kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada hari Rabu 22 Januari 2025.
Rapat tersebut juga diikuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI.
Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI:
- Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BUpati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini dilakukan pada kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024, yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Kemudian sudah ditetapkan oleh KPUD dan sudah diusulkan DPRD Provinsi/Kaubpaten/Kota kepada Presiden RI atau Mendagri. Pelantikan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara. Poin ini dikecualikan bagi Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Aceh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelantikan kepala daerah yang masih proses sengketa di MK, akan dilaksanakans etelah ada putusan dari MK.
- Meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan pada Presiden RI agar melakukan revisi PP Nomor 80 Tahun 2024, tentang perubahan atas PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Surat kesepatakan ini ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian, Ketua KPU RI M Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP RI Heddy Luqito.