Zabak.id, JAMBI – Jambi Enviromental Komunitas (JEK) salah satu lembaga sosial masyarakat (LSM) yang ada di Provinsi Jambi melayangkan Gugatan PTPN IV ke Pengadilan Negeri (PN) Muaro Jambi.

Dalam sidang perdana hari ini Rabu (8/1/2025) langsung dihadiri Yan Kurnain selaku Ketua DPD JEK namun anehnya pihak tergugat PTPN IV tidak hadir.

Pihak tergugat PTPN IV diduga telah melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, secara rinci dapat dilihat dari press rilis yang dikirim JEK kepada media ini.

Adapun mengenai duduk perkaranya sebagai berikut :

Baca Juga :  Wakil Bupati Tanjab Timur Safari Ramadhan ke Mendahara

1. Bahwa benar PTPN IV telah berada dì Sungai Bahar, Kab. Muaro Jambi, Provinsi Jambi diperkirakan sejak tahun 1986.

2. Bahwa benar HGU PTPN IV yang berada di Sungai Bahar, Kab. Muaro Jambi sejumlah lebih kurang 4.400 Ha Kebun inti.

3. Bahwa benar PTPN IV selama berdiri di Sungai Bahar, menurut keterangan beberapa Masyarakat bahwa sampai hari ini belum ada bentuk plasma yang dikerjasamakan dengan masyarakat Sungai Bahar.

4. Bahwa benar berdasarkan observasi yang telah kami lakukan, kami menemui Fakta, bahwa PTPN IV telah melanggar ketentuan : Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perindungan e dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Badan Sungai.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Nomor 02 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Baca Juga :  Seminar Nasional, Bupati : Cikal Bakal Kembalinya Kejayaan Kelapa Dalam

Dengan temuan kasus sebagai berikut:

  1. PTPN IV telah melakukan aktivitas penanaman sawit di Wilayah Daerah Aliran Sungai.
  2. PTPN IV telah melakukan pencemaran lingkungan.

5. Bahwa benar kami telah melakukan upaya hukum dengan memohon kepada OMBUDSMAN namun belum menemukan solusi yang terbaik untuk kepentingan masyarakat umum.

6. Bahwa benar kemudian kami melanjutkan melakukan upaya hukum kembali di Komisi Informasi Provinsi Jambi, dengan kesimpulan bahwa Informasi yang kami mohonkan tidak dapat kami peroleh.

Selain itu, Yan selaku penggugat menyayangkan dan mempertanyakan ketidakhadiran dari pihak tergugat PTPN IV dalam sidang perdana ini.

Baca Juga :  KPU kota Jambi gelar ngopi (ngobrol pilkada) kelompok prempuan dan Disabilitas

“Kami mempertanyakan ketidakhadiran PTPN IV, dan kami berharap pada sidak kedua nanti pihak dari PTPN IV dapat hadir dalam persidangan,” harapnya. (us)