Zabak.id, TEBO – Sidang perkara anak yang digelar di Pengadilan Negeri Tebo kembali menuai sorotan publik. Pada agenda pembacaan tuntutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Bahri, SH, menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara terhadap terdakwa ES. Namun, ES secara tegas membantah seluruh tuduhan yang disampaikan dalam persidangan, menyebut dirinya sebagai korban fitnah oleh keluarga pelapor. Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa kasus ini penuh kejanggalan sejak awal proses penyidikan.
Kuasa hukum ES, Dian Burlian, SH, MA, mengungkapkan berbagai pelanggaran yang dialami kliennya selama proses hukum berlangsung.
“ES diperlakukan tidak manusiawi saat berada di tahanan Polres Tebo. Dia mengalami kekerasan fisik dan diduga disekap oleh oknum penyidik,” ungkap Dian kepada media.
Ia menambahkan, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperoleh menunjukkan adanya indikasi pelanggaran prosedur yang serius.
Kejanggalan lain juga mencuat selama persidangan berlangsung. Dian menyebut, koordinasi antar pihak terkait sangat minim, dan tuntutan yang diberikan kepada ES dinilai tidak relevan dengan fakta-fakta hukum. Barang bukti yang dilampirkan, seperti pakaian, serta kesaksian yang dihadirkan, sebagian besar hanya berdasarkan cerita pihak ketiga tanpa pembuktian kuat.
Selain itu, tidak adanya hasil visum dalam kasus ini semakin mempertegas keraguan terhadap integritas penyidikan.
“Visum adalah salah satu bukti utama dalam kasus seperti ini, namun anehnya, tidak ada hasil visum yang dilampirkan,” kata Dian. Hal ini memicu tanda tanya besar tentang objektivitas proses hukum yang dijalankan.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan keadilan dalam penanganan perkara ini. Kasus yang semula diharapkan membawa keadilan bagi korban kini justru menuai kontroversi karena banyaknya kejanggalan. Beberapa pihak mendesak agar lembaga terkait turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Dian Burlian menyatakan bahwa timnya akan menghadirkan bukti-bukti yang membuktikan kliennya tidak bersalah.
“Kami akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa ES adalah korban dari rekayasa kasus ini,” tegas Dian.(*)