Zabak.id, TANJAB TIMUR – Kubu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Laris, tengah menyelidiki dugaan pelanggaran oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menunjukkan keberpihakan pada salah satu pasangan calon. Tim Hukum Laris menyatakan bahwa indikasi ketidaknetralan ASN di pilkada kali ini semakin meningkat dan melibatkan sejumlah pelanggaran serius.

Syahroni, Tim Hukum sekaligus Juru Bicara Bidang Hukum Media Center Laris, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat laporan tersebut.

Baca Juga :  Tanjab Barat Bersiap Meriahkan Pesta Demokrasi : Bupati Anwar Sadat Ajak Warga Aktif di Pilkada 2024

“Ya, saat ini kita tengah mendalami beberapa pelanggaran berat. Ada bukti dan laporan dari masyarakat terkait keterlibatan langsung ASN dalam pertemuan-pertemuan politik, hingga dugaan adanya tekanan kepada pihak tertentu untuk mendukung calon tertentu,” ujar Syahroni kepada media, Selasa (12/11).

Tim hukum Laris menyatakan bahwa keterlibatan ASN yang tidak netral ini mencederai prinsip demokrasi dan keadilan dalam pilkada. Selain itu, pihaknya mengaku akan membawa bukti-bukti tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjung Jabung Timur untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Hari Guru, Siswa di Kota Jambi Malah Pesta Miras

“Kami berharap agar Bawaslu dapat bersikap tegas dalam menegakkan aturan, khususnya terhadap ASN yang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kita ingin memastikan bahwa pilkada ini berjalan dengan jujur, adil, dan transparan,” tambah Syahroni.

Dengan adanya laporan ini, kubu Laris menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN sebagai pelayan masyarakat yang tidak berpihak. Tim hukum mereka pun siap mengambil langkah hukum lebih lanjut jika ada bukti kuat terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN.(*)