Zabak.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Perganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan, Selasa (26/10/2021).

Samsul Riduan yang merupakan politisi PDI-P dilantik menggantikan Zainul Arfan yang sebelunnya telah mengundurkan diri karena berstatus tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Samsul Riduan sendiri, merupakan caleg dengan suara terbanyak dari daerah pemilihan Sarolangun-Merangin dibawah Zainul Arfan. Ia dikenal sebagai tokoh masyarakat di kabupaten Sarolangun. Dimana dirinya kini juga menjabat Ketua Koni Kabupaten Sarolangun periode 2019-2023.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Kuala Lagan Ucapkan Dirgahayu Provinsi Jambi ke 64

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto.

Sebelumnya Sekretaris DPRD Provinsi Jambi Emi Nopisah membaca surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 161.15-4882 tahun 2021 tanggal 19 tentang peresmian pemberentian Anggota DPRD Provinsi Jambi dan nomor 161.15-4883 tahun 2021 tanggal 19 oktober 2021 tentang peresmian dan pengangkatan pengganti antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Jambi saudara Samsul Riduan ST sebagai Anggota DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rapat paripurna yang dihadiri langsung Gubernur Jambi, Kepala OPD dan Instansi terkait ini, DPRD Provinsi Jambi juga menyampaikan keputusan dewan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi.(us)