Zabak.id, TANJAB TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) resmi menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Tanjab Timur, Senin (23/9).

Pasangan calon (paslon) Zumi Laza-M Aris (LARIS) mendapatkan nomor urut 1, sedangkan pasangan Dilla-Muslimin Tanja (DIMINTA) nomor 2 urut.

Penetapan nomor urut Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur berlangsung dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU Tanjab Timur. Pengundian diawali dengan pengambilan nomor antrean untuk menentukan urutan pengambilan nomor urut.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Kota Jambi Hadiri Penganugerahan Pemilihan Duta GenRe

“KPU Tanjab Timur telah melakukan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati” kata Ketua KPU Tanjab Timur, Hodijatul Qubro.

Turut hadir Bawaslu Tanjab Timur, perwakilan unsur Forkopimda serta jajaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang mengusulkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur pada pilkada 2024.(us)