Zabak.id, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menetapkan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Al Haris-Abdullah Sani dan Romi-Sudirman resmi sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.

Keputusan penetapan pasangan calon itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 67 tahun 2024 ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Syahroni tertanggal 22 September 2024.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup KPU Provinsi Jambi Minggu (22/9) di Swiss-Bell Hotel, Kota Jambi.

Baca Juga :  Bicara Transformasi Energi, Yusrizki: Indonesia Harus Jadi Electro State

Anggota KPU Provinsi Jambi Suparmin membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kedua pasangan calon memenuhi syarat untuk ditetapkan.

‘’Sudah ditetapkan tadi dalam rapat pleno tertutup KPU Provinsi Jambi,’’ jelas Parmin dikutip dari jambiupdate.co

Menurut Parmin, paska ditetapkan pasangan calon, selanjutnya akan segera digelar pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan di KPU Provinsi Jambi besok sore (23/9).

‘’Besok pengundian nomor urut di kantor KPU Provinsi Jambi,’’ tutupnya.