Zabak.id, TANJAB TIMUR – Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Untuk mengetahui tatacara dan syaratnya, Silahkan Cek Disini

Kemudian KPU Tanjab Timur mengatakan Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada masing-masing Kelurahan/Desa sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024.

Baca Juga :  Ketua DPRD Edi Purwanto Sambut Kedatangan Danrem 042/Gapu

Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Alamat : Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Kontak : Lasirah (085366461729) Cinthia Sabrella (082376360246)