Zabak.id, JAMBI – KPU Kota Jambi telah melakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap 2 bakal pasangan calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Jambi yakni pasangan Maulana-Diza dan H Abdul Rahman-Guntur.

Dari hasil pencermatan para Anggota KPU Kota Jambi menetapkan bahwa 2 Bapaslon memenuhi Syarat untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

KPU Kota Jambi menyatakan sesuai ketentuan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  Dumisake Jambi Mantap Telah Berikan Bantuan Modal Kerja untuk 5.043 UMKM: Warga Minta Lanjutkan Haris-Sani 2 Periode

Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024.

Masukan dan tanggapan masyarakat atas calon dan/atau Pasangan Calon disampaikan melalui:

a. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur ”tanggapan!”; atau

b. secara luring ke kantor KPU Kota Jambi.

Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon di mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024.(*)