Zabak.id, JAMBI – Masa itu telah di tunggu- tunggu, akhirnya sebanyak 45 anggota DPRD Kota Jambi periode 2024-2029 baru saja dilantik dalam upacara yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Jambi. Pelantikan yang berlangsung di gedung Swarna Bumi DPRD Kota Jambi itu menandai dimulainya masa jabatan mereka dalam mengemban tugas sebagai wakil rakyat.

Golkar sebagai pemilik kursi Ketua DPRD Kota Jambi menugaskan Muhilli Amin sebagai Ketua Sementara, dan Yasir dari Gerindra ditunjuk sebagai Wakil Ketua sementara.

Baca Juga :  Menakar Janji Dillah-MT soal 1 Eskavator 3 Desa: Program Janji Manis yang tak Relevan?

Dalam sambutannya, Ketua Pimpinan Sementara DPRD Kota Jambi, Muhuli Amin, mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik. Ia berharap agar mereka dapat menjalankan tugas dan kewajiban mereka dengan sebaik-baiknya sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan.

“Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk memimpin DPRD Kota Jambi secara sementara hingga terpilihnya pimpinan definitif. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan dan hidayah-Nya kepada kita semua,” ujar Muhuli Amin, usai pelantikan DPRD periode 2024-2029, Jumat siang, (23/8/2024).

Baca Juga :  Angel Karamoy Posting Foto, Netizen : Jangan Mikir Lebih Jauh ya Kawan

Muhuli Amin juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi periode 2019-2024 yang telah menjalankan tugas dengan baik dalam mewujudkan kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Di hadapan para anggota DPRD dan hadirin, Muhuli Amin mengajak semua pihak untuk saling bekerja sama dalam menyelesaikan tugas, terutama dalam proses pemilihan pimpinan definitif. Ia menekankan pentingnya meningkatkan rasa kebersamaan, keharmonisan, dan keserasian hubungan antar lembaga untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat.

Menutup sambutannya, Muhuli Amin menjelaskan mengenai tugas pimpinan sementara DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Tugas tersebut mencakup memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. (*)