Zabak.id, TANJAB TIMUR – Sebanyak 5 (lima) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Majelis Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) periode 2024-2030 dilantik dan diambil sumpah.
5 anggota BPD Teluk Majelis tersebut ialah Sayuti, Iqra Mukarrama, Agustina, Muslim dan Mansyur.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu dilaksanakan di kantor camat Kuala Jambi oleh Bupati Tanjab Timur yang diwakilkan oleh Sekda Sapril, Senin (4/3/2024).
Bukan hanya anggota BPD Teluk Majelis saja, anggota BPD dari 3 desa lainnya dalam Kecamatan Kuala Jambi turut serta dilantik dan diambil sumpah pada kegiatan itu.
Kepala Desa (Kades) Teluk Majelis, Abdul Patah kepada awak media menyampaikan selamat atas dilantiknya anggota BPD Teluk Majelis terpilih.
Dirinya berharap, kedepannya anggota BPD Teluk Majelis bisa menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.
Kemudian, sambung Abdul Patah, hendaknya antara BPD dan Pemerintah Desa Teluk Majelis bisa bersinergi dalam membangun desa, sehingga membuat desa menjadi lebih baik lagi.
Diketahui, dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016, BPD mempunyai fungsi, untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain itu, BPD juga mempunyai tugas, menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Kemudian, hadir pula dalam kegiatan Asisten I Setda Tanjab Timur, Kadis PMD, unsur forkopimcam Kuala Jambi, para kades lingkup Kecamatan Kuala Jambi dan tamu undangan lainya. (*/adv)