Zabak.id, JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman, menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral secara efektif, efisien, dan berkesinambungan maka perlu evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik yang selama ini sudah dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Sekda saat membuka secara Resmi Sosialisasi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) yang diselenggarakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (20/05/2024).

“Dengan telah terbitnya Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi alat untuk melihat sejauh mana penyelenggaraan statistik sektoral baik di Pemerintah Daerah maupun Kementerian/ Lembaga,” ujar Sekda Sudirman.

“Hasil dari EPSS ini adalah nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) yang menggambarkan tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di pemerintah daerah/kementerian/lembaga,” sambung Sekda Sudirman.

Dikatakan Sekda Sudirman, dalam konteks statistik sektoral, peran evaluasi sangatlah vital. Statistik sektoral menjadi salah satu fondasi penting dalam pembangunan di berbagai sektor, baik itu kesehatan, pendidikan, ekonomi, maupun sektor lainnya. “Melalui statistik yang akurat dan terpercaya, kita dapat mengidentifikasi potensi, masalah, serta peluang yang ada dalam setiap sektor, sehingga langkah-langkah yang diambil dapat lebih tepat dan efektif,” kata Sekda Sudirman.

Baca Juga :  Meningkatkan Kearifan Lokal, Bupati Tanjab Barat Membuka Festival Takbiran Idhul Adha 1443 H

Dijelaskan Sekda Sudirman, mengenai DATA, kata ini pasti sudah tidak asing dan sering terdengar oleh semua stakeholder. Presiden Joko Widodo sendiri beberapa kali menyampaikan bahwa saat ini data adalah new oil bahkan lebih berharga dari minyak.

“Dalam kesempatan yang lain beliau juga menyampaikan bahwa dalam mengambil keputusan, pemerintah harus terus merujuk pada data, ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru,” jelas Sekda Sudirman.

“Lebih spesifik terkait tata kelola data pemerintah, Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Pergub Jambi Nomor 28 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia mengatur tata kelola penyelenggaraan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh perangkat daerah,” lanjut Sekda Sudirman.

Baca Juga :  Reses, H Bakri Tinjau Program Rehab Sekolah di SDN 148 Sinar Kalimantan

Sekda Sudirman juga menuturkan bahwa hasil penilaian IPS tahun 2023 Pemerintah Provinsi Jambi mendapat predikat Cukup dengan nilai IPS 1,88. Dari hasil tahun lalu, ada beberapa perbaikan yang perlu dibangun utamanya dari sisi kelembagaan.

“Disinilah sangat pentingnya peran Bappeda sebagai sekretariat SDI, Diskominfo sebagai walidata dan Biro Organisasi sebagai leading sektor penilaian RB untuk

memperkuat legislasi pembangunan statistik Provinsi Jambi,” tutur Sekda Provinsi Jambi.

Dalam kesempatan tersebut Sekda Sudirman juga berharap pertemuan kali ini menjadi sarana awal untuk memperkuat pembangunan statistik di Provinsi Jambi. Salah satu indikator keberhasilannya yaitu capaian nilai IPS tahun 2024 dengan predikat BAIK atau minimal mendapat nilai 2,6.

Baca Juga :  Waka DPRD Kota Jambi Pengurus RT Dapat Bekerja Sesuai Tupoksinya

“Untuk mencapai itu perlu adanya koordinasi dan komunikasi yang efektif dari seluruh pihak baik itu BPS sebagai pembina, Diskominfo sebagai walidata, Bappeda, Sekretariat Daerah maupun perangkat daerah sebagai produsen data,” pungkas Sekda Sudirman.

Dalam kegiatan ini Sekda Sudirman juga menyerahkan penghargaan dari BPS Provinsi Jambi berupa sertifikat kepada empat (4) Instansi atas penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2023, diantaranya Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Bappeda Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Provinsi Jambi.

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi, Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Kepala OPD di Lingkup Provinsi Jambi atau yang mewakili serta tamu undangan lainnya. (Diskominfo Provinsi Jambi/dzm/Foto: Jimmil Ruzaina Zen/BPS Provinsi Jambi)