Zabak.id, JAMBI – Untuk memastikan kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2023 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi akan merekrut ulanh petugas badan adhoc baik untuk tingkat Kecamatan (PPK) maupun tingkat Kelurahan (PPS).

“Jadi, bukan baru lagi, memang baru. Karena SK pengangkatan badan adhoc kita hanya untuk Pileg dan Pilpres. Maka karena ini Pilkada sudah disepakati akan mengambil kebijakan untuk melakukan perekrutan,” ujar Tuti Rosmalina, Komisioner KPU Kota Jambi, dikutip dari Jambiekspress Minggu (21/04/2024).

Baca Juga :  Gelar Halal BI Halal, Al Haris : Terciptanya Negeri yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur

Selain itu, Tuti juga mengatakan bahwa, KPU Kota Jambi tetap membuka kesempatan petugas adhoc Pilpres 2024 untuk mendaftar kembali sebagai badan adhoc Pilkada 2024.

“Silahkan mendaftar lagi, tidak ada larangannya. Asal kinerja baik, nanti kan ada masa tenggang menerima tanggapan masyarakatnya, ” jelasnya.

Terkait soal honor, Tuti akan mengusahakan agar honor yang diterima adhoc Pilkada 2024 sama dengan saat Pilpres. Hal itu akan dibahas saat rapat koordinasi dalam waktu dekat.

“Merujuk pada standar yang sama. Kan ada batas minim dan maksimal. Tapi paling tidak sama dengan yang Pilpres dan Pileg. Merujuk pada kebijakan Menkeu, kan ada standar honorarium,” pungkasnya. (*)